Tangerang, Tren5.co.id - Peraturan Bupati Tangerang No 47 Tahun 2018 ,Tentang jam operasional angkutan barang tambang seperti Batu dan pasir untuk Dump truck hanya di perbolehkan jam 20"00 wib , Diduga tak di hiraukan para oknum sopir, Pada hari Rabu, 6/4/22.
ketika Awak Media mencari kebenaran dari laporan masyarakat inisial (A) bahwa mobil Dump truck sering menerobos ke Tangerang pada siang hari, di luar jam yang sudah di tentukan
Beberapa oknum sopir dump truck mencoba menerobos ke kabupaten Tangerang sekitar jam 12"12 wib, di hentikan oleh Dishub yang ada di Perbatasan Tangerang -Serang ,untuk putar balik.
Salah seorang oknum sopir inisial (S) nama samaran, mobil dump truck yang di kendarain nya, bermuatan tanah merah di henti kan oleh Dishub Kabupaten Tangerang ,ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan " Saya mau ganti (per) , lewat daerah balaraja "
Pak Gusman pemilik warung di perbatasan menanyakan kepada sopir " Kenapa berhenti mas" , sang sopir menjawab " Di putar balik pak oleh Dishub, padahal saya sudah jauh lewatnya ," sambil pergi dengan muka kusut. ,(Red)