-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ketua YLPK PERARI DPC Serang Raya Meminta APH dan Satpol PP Kecamatan Cikande Menindak Tegas Penjualan Miras

Minggu, 17 April 2022 | 21.06 WIB Last Updated 2022-04-22T22:25:42Z




CIKANDE, Tren5.co.id - Diduga untuk mengelabui masyarakat setempat , Sebuah toko berkedok jualan jamu , diduga menjual Minunan Keras (MIRAS), diwilayah Kecamatan Cikande Kabupaten serang 17 April 2022.


  

 Sepintas terlihat ramai pembeli di toko jamu di prapatan asam, karena dicurigai aktivitas anak muda keluar masuk kedalam toko sambil menenteng kantong plastik berwarna hitam, ketika awak media mencoba mencari tahu apa yang di jual toko tersebut , didapati memperjual belikan Miras berbagai merk.


 

  Ketika awak media konfirmasi kepada pemilik nya berinisial M mengatakan " Kami menjual minuman, merek anggur merah, koleson dan yang lainnya, kalau toko dibukanya , habis waktu berbuka puasa,. 



 Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC Serang Raya MAULANA mengatakan, Meminta kepada APH dan Satpol PP Kecamatan  Cikande dan Kabupaten serang untuk menindak tegas peredaran Minuman Keras di wilayah cikande asem.


 " Diduga menjual minuman keras dengan alkohol diatas 20% dengan berbagai merek diantaranya Sozu, vodka ice land ,Anggur Merah, Kolesom dan merek lainnya", terangnya.

 

  " Apalagi ini bulan puasa, walau pun dengan alasan toko dibuka habis berbuka puasa , berarti kalau tidak bulan puasa,  mereka bisa buka dari pagi ataupun siang hari, apalagi pembelinya rata rata anak muda, kalau sudah mabuk kemungkinan besar mereka bisa berbuat diluar akal sehat karena di pengaruhi alkohol,  seperti tawuran dan lain sebagainya"  tutup maulana. 

 

(*/Red)