-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

YLPK PERARI Sesalkan Dishub Pos Pantau SERTANG, Mobil Dump truck Tanah, Pasir dan Batu Bisa Lolos sebelum Jam Operasional

Minggu, 10 April 2022 | 19.05 WIB Last Updated 2022-04-15T04:40:41Z



Kab. Tangerang, Tren5.co.id - Pos pantau "SERTANG" Diduga tutup mata, mobil Dump truck bermuatan tanah, pasir, dan batu masih bebas melintas, ada apa? dengan pos pantau sehingga mobil bebas melintas sebelum jam operasional. Minggu (10/4/2022).



Maulana  Ketua DPC YLPK PERARI  ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan, Meminta  kepada pengusaha tanah, batu dan pasir untuk taati aturan  Per Bup  No.47 Tahun 2018 Tentang  jam operasional jangan sampai menimbul polemik dimata publik.


"Silahkan Dump truck melintas akan tetapi sesuai aturan yang sudah di terap kan oleh  Bupati Kabupaten Tangerang (Ahmed Zacki),  mulai dari jam 22.00  sampai O5.00 Wib ". Ujar ketua DPC YLPK PERARI


Sambung Maulana Apalagi sopir mobil dump truck tanah sering membawa mobil kecepatan luar biasa/terkesan ugal-ugalan seperti mengejar setoran,  dikwatirkan tanah berceceran kejalan raya ,akhirnya menimbulkan jalan kotor dan licin, terus pengguna jalan roda 2 sering mengalami kecelakaan.


"Over Dimensi sendiri adalah kesalahan berlalu lintas, Over Loading juga salah satu pelanggaran di jalan raya,  yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan , yang dampaknya sangat luar biasa, bagi penguna jalan lain, seperti terhambat tujuan mereka dan juga cepat merusak jalan nasional atau kabupaten,” kata Maulana yang akrab dipanggil Buyung


"Kami YLPK PERARI selalu mendukung dengan adanya aturan bupati kabupaten Tangerang  dan kami siap mengawal pihak dishub pos pantau sertang  apabila kami dibutuh perwakilan dari masyararakat di perbatasan " terang ketua DPC YLPK PERARI.


(*/red)