JAKARTA, Tren5.co.id - Salah satu Penasehat Hukum Wilson Lalengke yaitu Advokat Daniel Minggu, S.H., menyatakan telah mengirimkan pesan tantangan debat terbuka di depan publik kepada Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, terkait Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya Wilson Lalengke.
Menurut advokat keturunan Toraja Sulawesi Selatan yang lahir di Kalimantan Timur itu, penerapan pasal pengrusakan terhadap papan bunga yang didakwakan terhadap kliennya Wilson Lalengke dan kawan-kawan diduga kuat merupakan kejahatan berjamaah atau disebut white collar crime adalah pasal asal-asalan, akal-akalan, abal-abal, kalau tidak mau dibilang salah. Pokoknya tahan saja dulu itu Wilson dan kawan-kawannya itu.
"Jangankan, Pasal 170 KUHP berbunyi dengan sengaja menghancurkan barang dengan tenaga menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Nah, pada Pasal 406 KUHP saja unsurnya tidak masuk, yang berbunyi dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi," ucapnya.
Lanjutnya lagi, mana unsur menghancurkan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi, wong kesaksian dua pekerja dari toko bunga al-el dipersidangan tanggal 23 Mei 2022 mengatakan bahwa papan karangan bunga yang direbahkan itu diperbaikinya dan dipasang lagi, artinya unsur dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai kembali, tidak memenuhi unsur delik pengrusakan.
Kenapa harus dijadikan tersangka pada Pasal 170 KUHP, menurutnya, karena ancaman pada Pasal 170 KUHP yaitu 5 tahun 6 bulan bisa menahan seseorang. Sedangkan pada Pasal 406 KUHP ancamannya hanya 2 tahun 8 bulan, artinya tidak bisa menahan seseorang.
"Pasalnya pasal akal-akalan sekenanya saja, yang penting Wilson dan kawan kawan ditahan dulu. Saya menduga kuat bahwa Kapolres Lampung Timur AKBP Zakky Alkazar Nasution pakai paham aji mumpung yang penting tahan dulu, dia itu titelnya saja yang bererot panjang berderet-deret, tapi salah dalam penerapan hukum, khususnya terkait pasal pengrusakan," ujar Daniel Minggu, Rabu (25/05/2022).
Saat ditanya wartawan tentang respon Kapolres Lampung Timur AKBP Zakky Alkazar Nasution, kata Daniel yang banyak mengadvokasi warga yang terzolimi dari kalangan bawah itu menyampaikan, bahwa Kapolres Lampung Timur AKBP Zakky Alkazar Nasution dinilai pengecut dan ngumpet tidak berani menerima tantangan debat terbuka dari saya.
"Saya berkali-kali kirim pesan via WhatsApp kepada Kapolres Lampung Timur AKBP Zakky Alkazar Nasution tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat. Saya datangi ke kantornya, dia tidak ada di tempat, dengan alasan acara diluar, dihubungi staffnya tidak diangkat, bahkan aspri yang bersama dia juga tidak berani menyampaikan pesan, bahwa dia ditunggu Advokat Daniel Minggu. Susahlah mengharapkan aparat semacam itu, pengecut. Ehhh, nomor kontak saya malahan diblokir sama AKBP Zakky Alkazar Nasution," ucap Daniel Minggu.
Disamping itu Daniel Minggu mengatakan, AKBP Zakky Alkazar Nasution tidak sadar diri, bahwa dia sebagai Kapolres Lampung Timur merupakan pejabat publik, dia harus senantiasa melayani warga dengan sebaik-baiknya, apapun kondisinya, karena rakyat sudah biayai hidupnya. Benar kata Pak Wilson Lalengke itu, dari ujung rambut sampai ke kakinya terutama isi perutnya itu dibiayai oleh rakyat, termasuk didalamnya adalah anggota PPWI se Indonesia. Konsekwensinya dia harus dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat, bukan malah memblokir komunikasi dengan rakyat.
Tantangan serupa, lanjutnya, juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur yang menangani kasus perobohan papan karangan bunga tersebut. "Saya sejak awal sudah curiga dengan Kejari Lampung Timur karena saya lihat Kasi Pidumnya hadir saat konferensi pers, Kapolres Lampung Timur di Mako Polres Lamtim pada Senin tanggal 14 Maret 2022 lalu. Proses penyidikan belum apa-apa, mengapa mereka sudah cawe-cawe sibuk dengan perkara ini?. Sangat mungkin Forkopimda Lampung Timur berkepentingan untuk memenjarakan Wilson Lalengke. Makanya, saya tantang JPU dan Kajari Lampung Timur, sekalian bersama Kapolres Lampung Timur AKBP Zakky Alkazar Nasution, artinya 3 pejabat lawan 1 advokat. Kita debat terbuka di depan umum agar terang-benderang bagi masyarakat luas tentang dugaan konspirasi elit lokal dan nasional dalam masalah sepele ini.
Ia mengaku bukan membela kliennya yaitu Wilson Lalengke dan kawan kawan, tapi menegakkan hukum sebagaimana tujuan hukum keadilan, kepastian, dan manfaat hukum.
Advokat Daniel Minggu, SH. berharap JPU dan atau Kajari Lampung Timur berani menerima tantangannya tidak seperti Kapolres Lampung Timur AKBP Zakky Alkazar Nasution yang pengecut itu untuk berdebat didepan umum. "Saya Advokat Daniel Minggu, SH dengan ini melayangkan juga tantangan buat JPU yang tangani perkara ini, apalagi mereka menambahkan Pasal 335 KUHP, pasal yang tidak dipahami oleh JPU, artinya kalo dua pasal sebelumnya tidak memenuhi unsur, maka digunakan pasal serep, seperti ban serep saja dibuatnya, makanya JPU itu banyak-banyaklah baca banyak-banyaklah belajar juga jangan cuman berkutik di Lampung Timur saja. Ayo kita berdebat terbuka di depan umum, beranikah JPU, atau sekalian dengan Kajari Lampung Timur, menerima tantangan saya ini, ataukah sama dengan Kapolres Lampung Timur AKBP Zakky Alkazar Nasution yang beraninya hanya di kandangnya saja, mengaum-ngaum seperti singa ompong dan tanpa kuku pencakar.
(*/Red)