-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Aniaya Warga, Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka

Senin, 09 Mei 2022 | 11.20 WIB Last Updated 2022-05-09T04:20:33Z


SERANG,Tren5.co.id - Polres Lebak telah menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan tujuh orang warga yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak pada Minggu (08/05) pukul 13.00 Wib.


Saat ditemui, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan peristiwa tersebut. "Polres Lebak telah menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara kecamatan Muncang Kabupaten Lebak  dengan adanya laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18)," ucap Kapolres Lebak. 




AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Pada Pada Jumat (06/05) korban SA(43) kehilangan motor miliknya kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok Desa Sukanagara Kecamatan Muncang. Berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga, menuju lokasi tersebut dan memeriksa dikebun warga. Pada saat korban tiba di Kampung Babakan merka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan di curigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak. Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang" jelas Kapolres Lebak. 


Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara. 


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga turut prihatin atas peristiwa penganiayaan tersebut. "Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadiaan yang mencurigakan silahkan lapor kepetugas kepolisian terdekat," kata Shinto.


 (Red/Bidhumas).