-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Buruh Unjuk Rasa, Kecewa Kinerja Wasnaker Provinsi Banten, FSB GARTEKS bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang

Kamis, 26 Mei 2022 | 11.29 WIB Last Updated 2022-05-26T04:29:13Z




SERANG,Tren5.co.id - Federasi Serikat Buruh GARTEKS KSBSI Serang Raya bersama Aliansi SPSB Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang, Rabu (25/05/2022)


Dalam orasinya, Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya sebagai koordinator aksi Faizal Rakhman mengatakan,  kami sangat kecewa dengan kinerja Tenaga Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten khususnya wilayah Kabupaten Serang, kecewa dan meminta mengevaluasi tenaga pengawas tersebut di dasari adanya beberapa pengaduan yang belum ada kejelasan seperti :

1. PT. Kontruksi Baja Cikande,  pengaduan tahun 2021 tentang kekurangan upah (upah dibawah UMK), status kerja, hak normatif lainnya

2. PT. Malindo Feedmill, Tbk dengan PT.Agung Jasa Putra sebagai perusahaan outsourcing tentang kekurangan upah (tidak membayar upah sektoral), kekurangan upah lembur (perhitungan upah lembur tidak normatif) status hubungan kerja, hak Cuti.

3. PT. Wildwood tentang status hubungan kerja, kontrak pendek, diduga menghilangkan hak normatif lainnya.




Dikesempatan yang sama Ketua Aliansi SPSB Kabupaten Serang Asep Saifullah mengatakan, jika buruh diusik maka akan makin berisik, karena itu jika Disnakertrans Provinsi Banten UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Serang tidak segera menyelesaikan, maka Aliansi SPSB Kabupaten Serang akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan massa yang lebih besar.


Kemudian, sekitar pukul 14:00 WIB, dari perwakilan massa aksi diterima oleh Kepala UPTD Pengawasan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang, yang dihadiri juga oleh Kadisnakertrans Provinsi Banten.


Setelah mendengar pengaduan dari masing-masing federasi yang tergabung di Aliansi SPSB Kabupaten Serang, membuat kesepahaman bersama yang isinya :

1. Melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Akan dilakukan verifikasi pengaduan kasus yang telah dilaporkan dan akan diagendakan pertemuan dengan SP/ SB pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022.

3. Transparansi penangan kasus dengan menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.

4. Melakukan upaya perubahan sistem demi perbaikan terhadap kinerja pengawasan ketenagakerjaan.

5. Mengadakan forum diskusi antara serikat buruh dengan Disnakertrans dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.


(*/Red)