-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dang Ding Dung !!! 3 Tempat Hiburan Malam Di Kabupaten Serang Resmi Ditutup

Selasa, 31 Mei 2022 | 13.36 WIB Last Updated 2022-05-31T06:36:16Z



SERANG, Tren5.co.id -  Pengaduan Masyarakat ke Satpol-PP Kabupaten Serang berbuah manis, terkait ada THM di kampung Nambo,Desa Kaserangan , Kecamatan Ciruas ,31 Mei 2022.


Operasi penutupan THM pertama (1) dilakukan terhadap Scorpions, untuk kedua King dengan dilakukan penyegelan oleh Satpol-PP.


Kegiatan penutupan berlanjut THM Muro Seneng (MS) untuk yang ketiga (3) berada di Kampung Petung ,Desa Tipis , Kecamatan Kragilan juga tak luput dari penyegelan dan disaksikan oleh Tokoh-tokoh masyarakat setempat.





M Iskandar sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) ketika di wawancarain oleh awak media menngatakan , Kegiatan hari ini sebagai mana yang sudah diatur peraturan daerah No 3 Tahun 2021 penyakit masyarakat kita tertibkan dengan kol dan sistem seperti SOP, dengan peringatan pemberitahuan pertama kedua dan ketiga kalau dengan peringatan ketiga tidak digubris kita akan lakukan eksekusi untuk disegel.



Dan apabila segel dirusak dan digunakan sama juga kita akan laporkan ke Bupati seperti apa disposisinya, apakah disposisinya segel ulang atau gedung dibongkar berdasarkan Surar Keputusan (SK) Bupati dan jangan salah bangunan ini sendiri tidak ber IMB dan izinnya hanya izin rumah makan bukan untuk resto atau bukan tempat seperti ini, ungkapnya.



 Bahkan kami pun sering melakukan penyegelan juga bersama-sama aparat penegak hukum (APH), karena adanya pandemi kita sempat terhenti selama 2 tahun ini dan namun belakangan ini mulai lagi pengelola ini sedikit bandel, ucapnya.




Sehabis dari cafe Scorpions ini kita langsung ke Moro Seneng (MS), sambil kita sisir kedaerah-daerah lain sambil kita tunggu pengaduan dari masyarakat, dengan sangsi akan kita adukan kepihak pengadilan dengan sangsi denda atau pembongkaran bangunan, termasuk juga  Thm (MS) itu pun kalau tidak salah itu karaoke keluarga, tutup M Iskandar.




Ditempat terpisah tokoh masyarakat bernama Nawai juga memberikan tanggapan  ," Kita bersama unsur terkait Satpol-PP yang punya kewenangan penyegelan tempat hiburan malam ( THM ) kemudian di hadiri semua tokoh masyarakat, dipimpin langsung dengan kepala desa keserangan, muspika kecamatan ciruas,  TNI dan Polri.



  " Kita telah menyaksikan langsung penutupan tempat malam, yang berada di kampung Nambo Desa Keserangan Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada satu hambatan apapun karena keberadaan tempat hiburan malam ini sudah lama menjadi masalah dimasyarakat karena sangat mengganggu keberadaannya karena kita anggap sebagai penyakit masyarakat, yang mana THM ini sangat berdampak negatif kepada generasi kita yang seharusnya kearah positif kemudian kalo adanya hal seperti ini kita aja pasti mengarah ke hal yang negatif, tutup Nawai.



(Red)