-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Pungli Berkeliaran Di Sekolah MTSN 4 Tangerang

Selasa, 24 Mei 2022 | 14.03 WIB Last Updated 2022-05-24T17:43:29Z




TANGERANG, Tren5.co.id - Dilangsir dari suarabantenpost.com , Lagi lagi Pungutan liar terjadi  tidak hanya di jalanan, Di sekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih saja ditemukan kasus pungli dengan berbagai alasan, Baru-baru ini awak media dan lembaga KPK Tipikor membongkar dugaan praktik pungli di MTSN 4 Tangerang yang beralamat di Jl Raya Keresek km 6 Sukamulya Tangerang 17/05/2022.


Praktik ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas dan komite sekolah terhadap orang tua siswa, Kasus pungli di MTSN 4 Tangerang berlangsung pada awal tahun 2022 sekitar bulan Januari s/d Mei 2022 dengan rincian sebagai berikut.


 1.biaya untuk perawatan bangku dan kursi sekolah sebesar Rp.150 RB pertahun.


2.biaya untuk penambahan gaji guru honorer sebesar Rp.150 RB pertahun 


3.biaya untuk kurban sebesar Rp.50 RB 


4.biaya untuk SOL Murid sebesar Rp.450 RB dicicil  dari Januari sampai bulan Mei Tahun 2022.


Saat awak media bersama lembaga KPK Tipikor mencoba mengkonfirmasi langsung kepada kepala sekolah MTSN 4 Tangerang  yaitu Nurul Yakin, menjelaskan bahwa dirinya  membenarkan adanya biaya yang diminta dari pihak sekolah kepada orang tua murid ia pun mengatakan semua itu sudah di rapatkan dengan pihak guru, komite dan wali murid pada saat itu, dan diperuntukanya hanya untuk tahun ini saja kata beliau dan saya hanya mengetahui saja, semua itu urusannya sama komite ucapnya.


Ditempat terpisah saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepala Kasi Pendidikan Departemen  Agama yang terletak di jalan Pemda Tigaraksa Kab Tangerang, Yaitu H.Abdullah Hasyim mengatakan terkait adanya pungutan yang diambil dari wali murid Mengatakan segala sesuatu yang ada di madrasah laporankan bawa ke kita,  adanya kaitan pungutan yang di bebani oleh wali murid tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan oleh aturan yang ada, Kalau seandainya komite madrasah itu yang memanggil atau mengkodinir mengumpulkan semua wali murid untuk menjelaskan programnya, kemudian kebutuhan biaya dan sebagainya silakan saja, berdasarkan UU yayasan kalau emang kepala madrasah itu yg memanggil wali murid tidak diperbolehkan, intinya bilamana menabrak aturan UU tidak diperbolehkan ucapnya.


Ditempat yang sama Endang selaku lembaga kontrol sosial dari KPK Tipikor angkat bicara terkait adanya pungutan yang di bebankan kepada orang tua murid yang terjadi di MTSN 4 Tangerang, menurut Endang itu tidak dibenarkan apa lagi point' nya sudah jelas, Endang menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah, 


Endang menyebut, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah, Modus semacam itu, kata Endang, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid, Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan tegas kata Endang.



(Red/Panji)