-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga PT. Xiang Wang Indonesia menampung Batu Hitam Ilegal, LSM GBI DPC Kab.Serang Kirim Lapdu ke Polda Banten

Kamis, 26 Mei 2022 | 00.17 WIB Last Updated 2022-05-25T17:17:59Z





BANTEN, Tren5.co.id - Maraknya pemberitaan di media online terkait dugaan PT. Xiang Wang Indonesia menampung Batu Hitam (Black Stones) hasil tambang ilegal, kini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten serang mengirimkan lapdu ke Polda Banten agar segera menyikapi kebenaran informasi tersebut.


Dengan Nomor lapdu yang di layangkan ke Polda Banten Nomor  :001/LAPDU/DPC/KAB_SRG/LSM/GRM/BTN_IND/V/2022. Lampiran : SATU BUNDEL Perihal : Laporan Pengaduan Terkait Dugaan Penampungan Batu Hitam ( Black Stone ) Hasil Tambang Ilegal ( Ilegal minning) Yang Berasal Dari Kabupaten .Bone Bolange Provinsi Gorontalo oleh PT. XIANG WANG INDONESIA.Yang Beralamat Di Kawasan Pancatama Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kabupaten. Serang. Banten , Rabu 18 Mei 2022.


Menurut Yusa Qorni K, selaku ketua DPC Kabupaten serang LSM Geram Banten Indonesia mengatakan, bahwa dirinya sebagai aktivis meminta kepada pihak kepolisian Polda Banten mengungkapkan kebenaran informasi yang didapatnya.


" Kami meminta kepada pihak kepolisian Polda Banten agar membuka tabir kebenaran informasi yang kami dapatkan bahwa dugaan kami PT. Xiang Wang Indonesia menampung Batu Hitam Black Stones diduga hasil tambang ilegal yang berada di kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Kata Yusa.


" Saya berharap kepada pihak kepolisian Polda Banten segera menindaklanjuti Lapdu kami dari LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten serang. Harap Yusa Qorni K.


 Lanjut Yusa Qorni Kartiwinata , bahwa semua sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .


“Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, modern dan terpercaya dibutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk penyampaian pengaduan sesuai dengan prinsip keterbukaan untuk ditangani secara baik, cepat, tepat dan dapat di pertanggung jawabkan".


 Bahwa Penambang illegal akan dijerat dengan pasal 17 ayat 1 Undang-undang No 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.


Setelah Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polda Gorontalo menangkap sejumlah armada bermuatan material batu hitam ( black stone) atau batu galena ,kemudian Polda Metro Jaya terinformasi menangkap 21 Kontainer yang diduga bermuatan batu hitam berasal dari pertambangan illegal Kabupaten Bone Bolango,Provinsi Gorontalo. 




KESIMPULAN ;


1. Ingot adalah sepotong bahan yang relative murni yang berasal dari bahan limbah atau raw material batuan hitam local yang di dalamnya terdapat kandungan logam ( emas, iridium, perak, tembaga dll ) dimana untuk mendapatkan hasil ingot ini , batuan tersebut harus dibakar dengan panas suhu yang mencapai 1400 derajat dengan memakai tungku besar yang berbahan bakar karbon blok ( anoda yang bahan baku tersebut hanya bisa di import saat ini dari negara China.


2. Terkait dengan adanya hasil pertambangan illegal yang saat ini berada di perusahaan tersebut maka dapat di kenakan Pasal 480 KUHP ( tindak pidana penadah ) yang mengatur bahwa tindak pidana penadah sebagai mana dalam pasal 480 Kitab undang- undang Hukum pidana (“KUHP”) “ di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana , dan denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. ;barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual , menyewakan, menukarkan.


3. Terkait dengan pasal manipulasi data maka perusahaan tersebut dapat di kenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan terhadap pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan UU No. 03 tahun 2020 tentang pertambangan minerba yang di atur secara khusus pada pasal 158 dimana setiap orang yang melakukang penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 ( seratus miliar rupiah ).


4. Berdasarkan hal tersebut di atas kami ( LSM GERAM ) meminta kepada bapak Kapolda Banten agar melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. 


Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terimaksih. Tutup Ketua DPC Kabupaten serang LSM Geram Banten Indonesia.


Informasi yang didapat. "Diduga bahwa terdapat Perusahaan WNA Asal China yang menampung raw material batu lokal yang mengandung mineral emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan illegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.


Perusahaan yang di duga sebagai penadah hasil pertambangan raw materialisme dari pertambangan illegal tersebut adalah PT. XIANG WANG INDONESIA JI. Pancatama, Desa Leuwilimus, Kec. Cikande, Kab. Serang Banten.


Perusahaan tersebut memperoleh hasil mineral dari pertambangan illegal Di wilayah Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Tulabolo Timur Kecamatan Suwawa Timur yakni di titik bor 1, 3, 9, 15, 17, 18 dan titik bor 20 dengan Luas area tambang ± 250-300 hektar, Jumlah penambang ± 900-1.000 orang dan alat pengolahan berupa Tromol ± 100 unit dan Tong pengolahan + 30 unit.



(*/Red)