-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Penarik Perahu eretan Tersengat Aliran Listrik, Polsek Kragilan Lakukan Olah TKP

Selasa, 24 Mei 2022 | 14.28 WIB Last Updated 2022-05-24T07:28:41Z





SERANG, Tren5.co.id   - Dua warga SP (46) dan AM (39) yang berprofesi sebagai penarik perahu eretan di Sungai Ciujung tersengat aliran listrik yang diduga berasal dari Aliran Listrik Penerangan Perahu. 


Dalam musibah tersebut SP  warga Kampung dan Desa Negara, Kecamatan Kibin meninggal dunia dalam perawatan di klinik setempat, sedangkan AM warga Kampung dan Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, dilarikan ke RS Hermina.


Diperoleh keterangan, musibah yang menimpa dua warga penarik perahu eretan ini terjadi di Kampung Dukuh, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.


Saat itu, korban Sa'ip turun ke sungai untuk mengeruk lumpur di sekitar tempat perahu sandar. Ketika korban turun ke sungai, tangannya memegang kawat sling penarik perahu. 


Pada saat itulah korban seketika kelonjotan karena tersengat aliran listrik yang diduga berasal dari kabel Penerangan Lampu perahu.




Melihat rekannya terkena sengatan listrik, AM  mencoba menolong namun nasibnya sama seperti korban SP.


Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut bergegas memadamkan mesin dan langsung memberikan pertolongan terhadap kedua korban dengan membawanya ke kilink terdekat.


Setiba di klinik, korban SP diketahui sudah meninggal dunia, sementara AM masih sadarkan diri. Khawatir kondisinya memburuk, warga kemudian merujuk Akbar ke RS Hermina Ciruas.


Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto S.H.,S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. 


Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP, penyebab kedua petugas diduga berasal dari kabel Penerangan Kapal perahu  yang terkelupas dan menempel pada kawat seling.


"Korban meninggal dunia setelah dilakukan visum telah diserahkan kepada pihak keluarga, sedangkan korban lainnya masih mendapat perawatan," terang Kapolsek Kragilan didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (24/5/2022).


 (Red/Humas)