-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Penyeludupan Ratusan Satwa Liar Ke Jakarta ,Berhasil Digagalkan KSKP Bakauheni

Rabu, 25 Mei 2022 | 19.00 WIB Last Updated 2022-05-25T12:42:50Z



BAKAUHENI, Tren5.co.id- Kepolisan Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa Liar berupa Burung berbagai jenis sebanyak 643 ekor, Selasa, (24/5/2022)  sekitar pukul 22.30 Wib di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. 


Ratusan burung yang diangkut bersama 2 unit Truck Tronton yakni kendaraan 1 (satu) Mobil Tronton warna Putih dengan plat nomor  B 9694 WV yang dikemudikan oleh Parmin bin Paijo  (37) warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabuoaten  Lampung Tengah Provinsi Lampung dan  Saipul Bahri (43) warga  Kelurahan Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang mengemudikan Truck Tronton warna Putih dengan nomor. Polisi  B 9694 WV .


Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut mengangkut satwa liar jenis burung sebanyak  643 (enam ratus empat puluh tiga) jenis ekor burung yang di kemas dalam dalam 5 ( lima ) buah buah kardus besar warna coklat, 5 (lima) kardus kecil warna coklat dan 8 ( Delapan ) buah keranjang warna putih.




Kepala KSKP Bakauheni Ajun Komisaris Polisi (AKP ) Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edwin, SIK, SH, MSi,  Rabu (25/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 643 ekor burung yang dikemas dalam 5 ( lima ) buah buah kardus besar warna coklat, 5 (lima) kardus kecil warna coklat dan 8 ( Delapan ) buah keranjang warna putih.


" Ratusan Satwa Liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan Truck Tronton dari Palembang menuju Cikupa Tangerang ", terangnya.


Kepada petugas kedua pengemudi tersebut mengaku bahwa ratusan burung tersebut diakui adalah milik Andre di Palembang dan akan dikirim kepada saudara Tio di Cikupa Tangerang dengan upah sebesar Rp. 1.400.000, dan baru diterima  sebesar Rp.  400.000, sedangkan sisanya akan diberikan saat sampai ditujuan " Papar Kapolres Lamsel. 





Saat ini kedua pengemudi tersebut diminta untuk memberikan keterangan  di kantor KSKP Bakauheni, sedangkan barang buktinya berupa 643 (enam ratus empat puluh tiga) jenis ekor burung yang di kemas dalam dalam 5 ( lima ) buah kardus besar warna coklat, 5 (lima) buah kardus kecil warna coklat dan 8 ( Delapan ) buah keranjang warna putih yang berisikan jenis ekor burung dengan rincian, 160 (seratus enam puluh) ekor Burung Jalak Kebo, 140 (seratus empat puluh) ekor Burung Terocok, 6 (enam) ekor Burung cucak mini ijo, 6 (enam) ekor Burung Serindit, 100 (seratus) ekor Burung Prenjak, 8 (delapn) ekor Burung Air Mancur, 7 (tujuh) ekor Burung Poksai Mandarin, 30 (tiga puluh) ekor Burung Pleci,  13 (tiga belas) ekor Burung Siri - Siri, 80 (delapan puluh) ekor Burung Pentet, 77 (tujuh puluh tujuh) ekor Burung Konin, 6 (enam) ekor Burung Kinoi,   10 (sepuluh) ekor Burung Cucak Ranting


1 (satu) unit Mobil Tronton warna Putih dengan Nopol : B 9694 WV, l1 (satu) unit Mobil Tronton warna Merah dengan Nopol: B 9425 WS.


Selain itu pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, Koordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Lampung guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Adapun ketentuan yang  dilanggar dalam perkara ini yakni, Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dan  Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan."Tutupnya.  


(Ifan/Humas)