-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Seorang Pemuda Pencandu Narkoba Diciduk Polsek Kresek

Kamis, 26 Mei 2022 | 19.38 WIB Last Updated 2022-05-26T12:38:11Z

 



TANGERANGTren5.co.id - Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Osman Sigalingging telah membenarkan adanya penangkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Selasa (24/05) di Jalan Raya Kresek Km 14 Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang. 


Akp Osman Sigalingging menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berdasarkan informasi dari warga, "Berdasar informasi dari warga bahwa dilokasi Jalan Raya Kresek Km 14 Desa Patrasana Kecamatan Kresek sering terjadi transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Ipda Muhamad Risdianto beserta anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut" Ujarnya 


"Setelah dilokasi Kanit Reskrim beserta anggota melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan benar saja anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu," terang Osman. 




Osman juga menyampaikan, "Adapun Barang bukti yang didapatkan pada saat penggeledahan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus roko dengan berat masing-masing 0,43 gram dan 0.34 gram serta 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang disimpan pada bekas bungkus permen seberat 0,16 gram, 1 Unit Handphone merk Oppo dan 1 buah Jaket warna abu-abu, setelah didapatkan barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Kresek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ucap Kapolsek Kresek Akp Osman Sigalingging. 


Osman Juga menambahkan, "Pelaku yang diamankan di Polsek Kresek atas nama ES (35) tahun alamat Kampung Renged Rt.01/01 Desa Renged Kecamatan Binuang Kabupaten Serang," pungkasnya. 


Dari hasil penangkapan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, "Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Osman.



 (Red/Bidhumas)