-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Simpan Narkotika Jenis Sabu di Bawah Kasur, Seorang Laki-laki di Tangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Selasa, 24 Mei 2022 | 10.48 WIB Last Updated 2022-05-24T03:48:26Z




TANGERANG,Tren5.co.id - Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap seorang laki-laki berinisial DI Als AMB (37) warga Cibodas Kota Tangerang karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip dengan berat  bruto 1,53 Gram hal itu disampaikan Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan pada Senin (23/05). 


Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, "Saya langsung menugaskan Kanit Reskrim AKP Subarjo bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, pada hari Jumat (20/05) sekira pukul 20.00 WIB, unit Reskrim langsung berangkat ke Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pada pukul 23.00 WIB anggota tiba di lokasi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berada di sebuah rumah," kata Hengki. 






Lanjut Kapolsek, "Kemudian dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap terduga pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu, lalu Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melakukan penggeledahan di rumah terduga hasilnya terdapat 7 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu yang di bungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka DI Als AMB," ucap Hengki. 


Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan juga menyampaikan bahwa Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah mengamankan 1 orang pelaku berinisial DI Als AMB atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 7 bungkus plastik Klip disimpan di bungkus premen Xylitol dengan berat 1,53 Gram yang disimpan di bawah kasur, "Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang.




 (Red/Bidhumas)