-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

2 Orang Diduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Bersama Barang Bukti 13 Paket Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Selatan

Sabtu, 25 Juni 2022 | 22.16 WIB Last Updated 2022-06-25T15:45:59Z




KALIANDA, Tren5.co.id- Tim Postal Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba, Jum'at (24/6/2022).


Kedua pelaku yang dilakukan penangkapan yakni HS (27) Dan HER (31) keduanya warga Rawa-Rawa Kelurahan Kalianda Kacamatan Kalianda Lamsel. 


Selain Kedua pelaku,  Tim Postal Regular 3 Sat Narkoba Polres Lamsel juga berhasil mellakukan penyitaan baring Bukti (BB)  sebanyak 13 pake Sabu,  timbangan,  HP dan plastic klip kosong.




" Benar,  kami  sudah mengamankan 2 orqng pelaku penyakahgunaan Narkoba berssma baring buktinya " Tutir Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami, SIK MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH,  MSi,  Sabru (25/6/2022).


Slain pelaku lanjuti Kasat Narkoba, pihaknya kuga mengamankan BB berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 13 paket Kecil, HP dan plastic klip Serta timbangan. "Ujarnya. 


Para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 112.114 UU RI nonor 35 taahun 2009 tentang Narkotika, saat ini sudah diamankan di Polres lamsel  guna penyidikan labih lanjut. 


Kasat Narkoba menambahkan bahwa  penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang A, adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba didalam salah Satu kamar Kos didusun Rawa-rawa kelurahan Kalianda Kacamatan Kalianda Lamsel yang ditempati oleh pelaku. 




Kasat menyebutkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku,  dilakukan berawal dari adanya kaporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba dikamar Kos didusun Rawa-rawa kelurahan Kalianda Kacamatan Kalianda Lamsel. 


Berbekal Dari informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui Lokasi dan para pelaku,  kemudaian pihaknya melakukan pengintaian yang selanjutnya melakukan penangkapan. 


Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu yakni HS (27) Dan HER (31) keduanya warga dusun Rawa-Rawa Kelurahan Kalianda Kacamatan Kalianda Lamsel. 


Sedangkan BB yang diamankan berupa Narkotika Jeni's Sabru sebanyak 13 paket Kecil, HP dan plastic klip Serta timbangan. "Ujarnya.  



(ifn/Humas)