-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Beli Obat Terlarang Lewat Online Shop Lalu Diedarkan, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juni 2022 | 17.18 WIB Last Updated 2022-06-28T10:18:11Z


PANDEGLANG, Tren5.co.id - Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut, ironisnya pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.


Pelaku NA (21) laki-laki ditangkap di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada Minggu (26/06) dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop. 


Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. “Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman pada Selasa (28/06).




Lebih lanjut Hilman membeberkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) laki-laki yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di tangerang.


"Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang di temukan obat Tablet merek Tramadol HCI  sebanyak 10  butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000  butir dan NA  mengaku obat Tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee," ucap Hilman.


Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya.


 (Red/Bidhumas)