-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Alergi Kepada Wartawan Saat Komfirmasi Pihak Sekolah Tidak Mengizinkan Murid Untuk Ulangan Karena Tunggakan

Kamis, 23 Juni 2022 | 23.51 WIB Last Updated 2022-06-23T16:51:20Z



TANGERANG, Tren5.co.id - Dunia Pendidikan kembali tercoreng diduga sikap arogansasi seorang kepala sekolah juga pemilik Yayasan Lutfhi Muflihah yang berdiri wilayah Kabupaten Tangerang- Banten ,Kamis 23 Juni 2022, dikarenakan muridnya tidak membayar tunggakan .


Orang tua murid pun mengeluhkan hal ini dengan berbicara keawak media yang berinisial PI , bahwasanya pihak sekolah tidak mengijinkan muridnya berinisial M untuk mengikuti ulangan (ujian) disebabkan belum melunasi tunggakan dengan nominal Rp.7.545.000.00 (Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), ucapnya.


Tambahnya PI, Pihak sekolah menyuruh orang tua murid yaitu saya sendiri untuk membuat selembar surat perjanjian bermaterai 6000.


Saat awak media komfirmasi tentang kejadian ini, Namun diduga ada penolakan, sambil mengumpat dengan mengatakan,  Biarkan ini urasan saya sama Allah'!! dengan nada geramnya"!!,.




Ditempat terpisah Kasno Gustoyo sebagai Ketua umum LSM PUSAKA angkat Bicara, "Bagaimana nasib anak negri kita yang tidak memiliki biaya dapat belajar sebagaimana mestinya, kalau seperti begini kita akan melayangkan surat kepada dinas terkait agar MOTTO wajib belajar 12 Tahun yang di gadang gadangkan Pemerintah dapat terwujud.


Karena semua sudah di atur dalam undang undang dasar 1945 demi mencerdaskan anak bangsa maka dari itu pemerintah melalui dinas pendidikan mengucurkan anggaran yang sangat fantastis  seperempat APBN kita terserap oleh dunia pendidikan, terang Kasno.


 Tidak ada perbedaan baik sekolah negeri maupun swasta sama hak nya mendapat kucuran dana dari pemerintah. Jadi tidak ada alasan bagi para pelaku pendidik untuk mengedepankan pungutan dari pada kegiatan ngajar mengajar, tegas Kasno.


 Sekolah tidak diperbolehkan jadi ajang bisnis,  Stop Anggaran bos !!  Apabila sekolah tersebut tidak ingin mematuhi peraturan yang sudah ditentukan dinas pendidikan baik negri maupun swasta sama menerima dana dari pemerintah yaitu Dana BOS, agar anak Indonesia yang tidak mampu dapat bersekolah sama seperti anak anak yang lainnya, Tutup Kasno.



(M Andrey Amin)