TANGERANG, Tren5.co.id - Diduga Dinas Perhubungan (DISHUB) di Pos Pantau Kabupaten Tangerang tak berkerja dengan maksimal dalam pengawasan mobil dump truck yang melintas ke wilayah tugasnya pada hari Jumat 17 Juni 2022 .
Ketika awak media melintas diperbatasan kabupaten serang - tangerang terlihat beberapa Mobil dump truck pasir dan tanah merah sekitar sore hari jam 17:30 Wib yang terparkir berbaris dan ada juga melintas ke Kabupaten Tangerang.
Mobil dump truk yang lepas dari perbatasan pos pantau sempat beriringan dengan kendaraan awak media, dan diduga terlihat kendaraan tidak memiliki Nomor Polisi .
Peraturan Bupati (PERBUP) Tangerang No 47 Tahun 2018 tentang operasional kendaraan seperti dump truck bermuatan pasir ,tanah batu pada jam yang sudah di tentukan, diduga tidak dipatuhi para oknum sopir.
Ketika dikonfirmasi dishub M Agus mengatakan, Waduh saya tidak tahu, lagi shalat tadi, ucapnya.
" Bukankah tadi anak buah bapak berdiri saja ber empat orang saat mobil dump truck melintas !!! M Agus tidak memberi tanggapan terhadap pertanyaan awak media.
Ketika awak media mendukomentasikan plang batas melintas tangerang untuk mobil dump truck, salah seorang sopir tidak disebutkan namanya menanyakan ke awak media, kenapa tadi yang lewat tidak dihentikan dengan wajah kesal, sambil menghidupkan mesin mobil nya dan langsung tancap gas beserta di ikuti puluhan dump truck lain pada jam 18:00 wib.
Padahal di plang pemberitahuan jelas tertulis" DILARANG MASUK kendaraan truck tanah ,pasir dan batu golongan II III IV dan V Pukul 5:00 Wib - 22:00 Wib.
(Team)