-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kepergok Pemilik Saat Melakukan Pencurian Sepeda Motor, MS Diamankan Satreskrim Polres Serang

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12.45 WIB Last Updated 2022-06-25T05:45:46Z


SERANG, Tren5.co.id  - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap warga saat menggasak Honda Beat putih A 24xx EM milik AF  (22) di parkiran Alfamart Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.


Tersangka MS (33) warga  Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personil Polsek Cikeusal sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi Jumat (25/6/2022) sekitar pukul 17.00. Tersangka MS dan As (DPO) mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman Alfamart.


"Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan diteriaki maling," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza ,Sabtu (26/6/2022).



Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, As yang menunggu di atas motor kabur dengan sepeda motornya, sementara tersangka MS melarikan diri ke arah persawahan.


"Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung ada personil Polsek Cikeusal dan langsung mengamankan pelaku dari tangan masyarakat ke Mapolsek Cikeusal," terang Yudha Satria.


Saat dilakukan penggeladahan dari tersangka MS, petugas menemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. Untuk pengembangan kasus, personil Polsek Cikeusal melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Serang.


Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka  MS , untuk mendalami perbuatan tersangka MS bersama kelompoknya pernah melakukan aksi curanmor didaerah mana saja, jadi hingga  saat ini masih kita kembangkan 


Akibat perbuatannya ini, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


 (Red/Humas)