LAMSEL, Tren5.co.id - Pada Hari Senin tanggal 20 Juni 2022, sekira Pukul 12.30 wib, Dr Gg. Senen Kost2 Ibu Ratu Ds. Hajimena Kec. Natar Kab. Lam-Sel, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol: BE 6137 UQ warna Magenta Hitam.
Pemilik yang Debora natalia siallagan Jenis kelamin Perempuan, tempat tanggal lahir di sumber agung , pekerjaan mahasiswa, agama kristen, alamat dusun sumber agung kec. Ambarawa kab. Pringsewu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.
Ditemani oleh saksi pertama wiwinda silitonga, penyabungan 20 oktober 2001, jenis kelamin perempuan, mahasiswa , Alamat jln kesuma bangsa lk 04 kec. Kalianda kab. Lamsel, Saksi kedua Grace sani siahaan, tanjung balai 24 mei 2000, jenis kelamin perempuan, Mahasiswa, di kos-kosan ibu ratu Desa Hajimena kec. Natar kab. Lamsel .
Surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 653 / VI / 2022/ SPKT / SEK NATAR / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Juni 2022, Motor tahun pembuatan 2019, Nomor Rangka MHM1123X190313 Nomor Mesin JM11E2172531, AN strk CLAUDIA EUNIKE SIALLAGAN 4 Dsn Sumber Agung 1 RT/RW 001/001 Desa Sumber Agung Kec. Sumber agung Kab Pringsewu.
Adapun sepeda motor tersebut hilang diparkir depan halaman kost2an IBU RATU, dengan cara dikunci stang, dan pelapor sedang beres beres kost, pelapor mendengar suara motor hidup terlapor tidak kelihatan lagi, dan STNK sepeda motor berada dalam jok, plat belakang lepas dan jas hujan Kerugian ditahir senilai 17.364.000 (Tujuh belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Dengan adanya peristiwa tersebut datas pelapor merasa dirugikan secara material kemudian melaporkan ke Polsek Natar guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Natar di pimpin Panit I reskrim IPDA WAHYU FAJAR DINATA STrk dan PANIT II NURDIN EFENDI S.E berikut anggota opsanal melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku an. Nur choiri als kiwing di rumahnya yang beralamat di dusun 1 Desa tanjung sari kec. Natar kab. Lamsel.
Saat ini di lakukan intrograsi dan hasil dari pemeriksaan pelaku an. Nur choiri als kiwing mengakui perbuatannya dilakukan bersama GUN (DPO) dan dari hasil pencurian tersebut diserahkan kepada sudara HERIYANTO alamat tanjung sari kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil penjualan sepeda motor yang dititipkan oleh saudara Heriyanto, sehingga mendapatkan uang sebesar RP 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan dibagi dengan suadara GUN dari hasil pembagian tersebut per orang Rp 2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
Berdasarkan keterangan dari pelaku Nur choiri als kiwing anggota unit reskrim yang di pimpin panit I reskrim IPDA WAHYU FAJAR DINATA STRK Dan panit II reskim IPTU Nurdin Efendi S.E bersama anggota opsanal langsung melakukan penyelidikan keberadaan saudara Heriyanto dan kemudian anggota unit reskrim berhasil menemukan keberadaan herianto yang beralamat di dusun tanjung sari III Desa tanjung sari kec. Natar kab. Lamsel.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku HERIYANTO dirinya membenarkan bahwa telah menerima sepeda motor dari saudara Nurkhoiri Al kiwing untuk dijualkan , kemudian saudara HERIYANTO menjualkan sepeda motor tersebut kepada suaudara FAUZI dengan harga RP 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga dari penjual tersebut saudara Heriyanto mendapatkan uang sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), atas introgasi Herianto panit I reskrim IPDA WAHYU FAJAR DINATA STrk dan pnait II reskim iptu Nurdin Efendi .se berikut anggota opsnal melakukan penyelidikan keberadaan saudara Fauzi yang beralamatkan di desa rulungsari kec. Natar kab. Lamsel.
Kemudian unit reskrim berhasil menemukan keberadaan saudara Fauzi dan melakukan intrograsi dan dari hasil pemeriksaan bernama Fauzi mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah membeli sepeda motor dari saudara HERIYANTO. Dengan harga Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu, dan dari hasil pengembangan didapati barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 14 (empat belas) unit yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sdr. Nur Choiri alias kiwing.
Sedangkan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam magenta berikut STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna magenta, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna magenta, 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna orange, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa bodi (trondol), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Virza, 1(satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah putih, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam.
Untuk itu Polsek dan Polres melakukan pengamatan Tersangka berikut BB ,Sidik Tuntas, juga melakukan gelar perkara serta Lidik lebih lanjut.
(ifn/hms)