Cilegon,Tren5.co.id - Patroli KRYD (Kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang dilaksanakan oleh satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda dengan sasaran tempat keramaian dan tempat yang dimungkinkan di jadikan tempat transaksi narkoba,pelaksanaan KRYD pada hari Sabtu,04 Juni 2022.
Cilegon- Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan operasi KRYD dengan sasaran tempat keramaian dan tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat transaksi narkoba
Oprasi KRYD di pimpin langsung oleh kasat Reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton Pada saat oprasi KRYD tepatnya dipinggir jalan kapling Cilegon ada sekumpulan remaja yang sedang duduk-duduk, kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine"ujarnya.
Pada saat dites urine ada salah satu orang yang positif Methapetamin menggunakan sabu sabu berinisial KA (40) warga Bogor,kemudian kasat reserse narkoba menginterogasi Saudara KA (40) tersebut dan menjelaskan secara koperatif bahwa dirinya (KA) telah menggunakan sabu sabu dari saudara RI (40) sewaktu berada di daerah Caringin Bogor."tegas Sigit.
Tidak membuang waktu "Sigit selaku Kapolres Cilegon memerintahkan kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton bersama anggotanya untuk Bergerak cepat untuk mencari dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RI (40) yang beralamatkan di Caringin kabupaten Bogor,
Tepatnya Pada Hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, jam 21.00 Wib telah ditangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama RI (40) Di Jalan Raya Kampung Ciherang Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI (40) sempat melarikan diri, namun pada akhirnya tersangka RI (40) berhasil ditangkap.
kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka RI (40) dan didapati 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam di simpan di saku celana depan sebelah kiri, dan ditemukan juga 1 (satu) unit Timbangan elektrik warna silver merk Camry yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan, dan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gico kretek yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus Plastik Bening yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan Bruto 5,74 gram yang digenggam oleh tangan sebelah kanan"ujar Shilton.
Tersangka RI (40) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara IA als Jendol (DPO) yang menyuruh tersangka RI untuk menyimpannya.
Shilton"bersama anggota nya akan mencari dan menangkap saudara IA als Jendol (DPO) untuk mengetahui peredaran sabu sabu.
Kasat Narkoba polres Cilegon mengatakan bahwa tersangka RI (40) dapat dipersangkakan sesuai dengan _*Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika,*_ dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup tutupnya."tutupnya.
(Red/Humas)