TANGERANG,Tren5.co.id - PT.Julindo yang berdiri di Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang ,diduga tidak mendaftarkan 100 orang karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jamsostek Tenaga Kerja, Sabtu 04 Mei 2022.
Perusahaan yang bergerak di bidang Angkutan benda cair berjenis Kimia ini sangat disesalkan memberhentikan salah seorang karyawan nya bernama Saeful Bahri telah mengabdi bekerja selama 18 tahun tanpa tunjangan dan kompensasi.
Saeful Bahri membeberkan ke awak media bahwa dirinya diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan dimana dia mengabdi puluhan tahun tanpa penjelasan dan pemberitahuan terlebih dahulu, ungkapnya.
Berawal ketika dirinya berniat membantu rekan seprofesi yang diberhentikan oleh perusahaan tersebut untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Seharusnya perusahaan mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan seperti jabaran berikut ini, "Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Setiap karyawan berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja bilamana mengalami PHK secara tidak adil.
Ketika dikonfirmasi pihak perusahaan berinisial BLS pada sabtu 04 Mei 2022 melalui via telepon seluler tidak memberikan tanggapannya, sampai berita ini diterbitkan.
(Andrey Amin)