TANGERANG, Tren5.co.id - Anggota Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengungkap kasus Penipuan serta Pertolongan Jahat (tadah) 1 buah Handphone pada Senin (20/06).
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rohman mengatakan bahwa personel Reskrim telah berhasil menangkap pelaku penipuan serta pertolongan jahat, "Dari kasus itu kami berhasil menangkap 2 orang pelaku," kata Nur Rokhman pada Selasa (21/06).
Nur Rokhman menjelaskan, tersangka tersebut berinisial AR (19) warga Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang dan MA (21) warga Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.
Nur Rokhman menjelaskan kronologis peristiwa , "Awalnya korban yang baru berkenelan dengan pelaku AR jalan menggunakan sepeda motor milik AR ketika perjalanan pulang, sepeda motor milik AR mogok, kemudian AR meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghidupkan senter untuk menyoroti mesin motor setelah handphone milik korban dipinjamkan ke pelaku, pelaku langsung menyalakan motornya dan membawa kabur handphone milik korban," ucap Nur Rohman.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Cisoka dan personel Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.
"Selanjutnya setelah melakakan kordinasi dan moving, tim berangkat menuju perum Sudirman Tigaraksa dan berhasil mengamankan pelaku AR dan setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa handphone milik korban sudah dijual ke pelaku MA pada saat itu juga tim reskrim berngkat menuju perum taman kirana surya untuk melakukan pengangkapan pelaku MA," tutur Nur Rokhman.
Nur Rokhman menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP. Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pertolongan Jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandas Nur Rokhman.
(Red/Bidhumas)