-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Protes!!! Warga Desa Julang Tentang Retrutmen PT PWI 2 Dengan Memasang Baliho

Senin, 13 Juni 2022 | 15.01 WIB Last Updated 2022-06-13T08:09:15Z

 



SERANG,Tren5.co.id - Puluhan warga desa julang  kecamatan Cikande Kabupaten Serang pasang baliho protes terhadap manajemen perusahaan PT. PWI 2. Bermodalkan Baliho besar yang bertuliskan “PROTES!!! Jika 275 Warga Julang Tak Terekrut Dipabrikmu, Maka AKU, DIA, KAMI, MEREKA Bergerak Menerjang Gerbang - Gerbang Yang terlapisi Kawat - Kawat Berduri Para Penindas Yang Bersembunyi, Dibalik Proses Yang Kadali Kami"  (13/6/2022).


Menurut penuturan salah satu warga masyarakat sekitar yang ikut dalam aksi pemasangan baliho protes tersebut ini merupakan wujud dari protes masyarakat setempat khususnya desa julang terhadap management PT PWI 2 yang diduga sudah mempermainkan kami masyarakat desa julang perihal rekrutmen karyawan di perusahaan tersebut.  


“Kami memasang baliho protes adalah bagian dari wujud dari rasa kecewa kami terhadap management PT. PWI 2 Perihal 275 warga kami yang sampai saat ini belum Terekrut di perusahaan tersebut ” tegas salah satu warga.


Menurut salah satu warga benar adanya di Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh pengasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

 

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.

 

Dalam hal ini, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya, Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.“Protes kami masyarakat desa julang, bukan hanya protes segelintir orang,dan kamipun menyampaikan apa yang seharusnya kami sampaikan perihal rekrutmen dan pemberdayaan masyarakat sekitar pada perusahaan yang berdiri di wilayah tempat dimana kami tinggal, “ Imbuhnya.


Setelah dikonfirmasi ke pihak management PT PWI 2 Melalui Sambungan WhatsApp Menyampaikan Bahwa Pihak management tidak mengerti dan tidak tahu maksud dan tujuan dari pemasangan baliho protes tersebut.

"Silahkan konfirmasi ke desa saja, Kami tidak tau maksudnya apa, Kami saja bingung mksdnya apa" jawab Pihak management PT .PWI 2.


(Yonki)