-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Warga Panorama Sepatan 1, "Gugat" Jaringan Aetra dan Jalan Utama

Senin, 06 Juni 2022 | 13.14 WIB Last Updated 2022-06-06T06:14:09Z





TANGERANG, Tren5.co.id - Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Tangerang kembali melakukan aksi damai, Senin (6/5/22).  Kali ini warga mempersoalkan Jaringan Aetra dan Perbaikan jalan utama yang hingga kini belum ada kejelasan.


Ketua Paguyuban Perumahan Panorama 1, Angga Rensa Heriguan Menyampaikan,  warga menyoal masuknya jaringan Aetra dan perbaikan jalan utama yang sampai saat ini belum di realisasi oleh pengembang.


Tuntutan tersebut, lanjutnya, mengacu kepada berita acara kesepakatan yang sudah di sepakati antara warga dan Depelover PT.ARYA LINGGA MANIK selaku pengembang perumahan Panorama Sepatan 1.




Aksi damai itu tidak tiba-tiba dilakukan. Sebelumnya sudah ada runtutan dan upaya, sesuai surat pengajuan, komunikasi lisan, mediasi dan lain sebagainya. 


Aksi harini ini adalah kali yang kedua setelah aksi sebelumnya. Sebab, lanjutnya, minim hasil atau tidak memberikan hasil yang memuaskan bagi warga.


Selain itu, Ketua Paguyuban Panorama Sepatan , Angga Rensa Heriguan meminta agar developer segera menyerahkan Parumahan Panorama 1 tahap 1 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) jika tidak sanggup atau tidak mau memfasilitasi kebutuhan warga seperti yang disebutkan sebelumnya.


"Jadi,  warga tidak akan menuntut hal tersebut kepada developer, melainkan ke Pemda sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku," harapnya.




Warga meminta paling lambat tanggal 10 Juni 2022 sudah mendapatkan keputusan terkait tuntutan pada aksi damai kedua hari Minggu 05 Juni 2022. Selama jangka waktu tersebut warga tidak akan menurunkan sepanduk atau alat peraga demontrasi lainnya, termasuk menutup akses jalan utama dan menggembok akses masuk Proyek untuk mobilisasi matrial pembangunan tahap 2.


"Penutupan berlaku sampai dengan ada sepakatan direalisasi,' tegasnya mengultimatum.


Menyelesaikan pekerjaan fasum dan sarana yang memang harus di penuhi pengembang terkait dengan  perumahan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang "Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang "Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang "Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman."


"Semua pengembang seharusnya harus tunduk dengan aturan tersebut," tegas ketua Paguyuban Panorama Sepatan 1, Angga Rensa Heriguan.


(*/Eva)