-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung selatan Drs.Hi.Hasanuri.AF Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) di Desa Taman Baru

Selasa, 12 Juli 2022 | 07.37 WIB Last Updated 2022-07-12T00:37:25Z




LAMSEL, Tren5.co.id- Drs.Hi.Hasanuri .AF. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1 Lampung selatan (Lamsel), Melaksanakan  Sosialisasi peraturan daerah (Sosper), Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,Senin (11/07/2022).



Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2018 tentang pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan,di desa Taman Baru dusun 01 kecamatan penengahan kabupaten Lampung Selatan,di hadiri Oleh Drs.Hi. Hasanuri.AF  Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2019/2024, Dapil 3  kecamatan penengahan, Bakauheni, Ketapang dan Sragi),  Tomas, dan di hadiri juga oleh 200 Tamu undangan.


Dalam Sambutan nya Drs. Hi. Hasanuri .AF, Menyampaikan Tentang Pelaksanakan kegiatan dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung selatan (Lamsel), salah satunya adalah tentang sosialisasi peraturan Daerah (sosper) di Desa Taman baru kecamatan penengahan lampung selatan,


Drs.Hi. Hasanuri .AF saat wawancara dengan awak media menjelas kan," Sebenernya kegiatan ini memang bagus, harus kita laksanakan,  karna kalau perda ini hanya ngendap di pemda saja, gak di sosialisasikan ya masyarakat gak ngerti, bahwa pemerintah daerah sudah membuat perda mengenai limbah, " ucap nya


Lanjut Hi Hasanuri. AF ," jadi saya rasa ini memang perlu, dan nanti memang perda ini banyak jadi tiap sosialisasi kita ganti ganti perdanya, ya alhamdulilah tanggapan masyarakat juga bagus, yang pertama Masyarakat harus menyadari pentingnya kebersihan lingkungan, kedua pelestarian lingkungan, karna selama ini kan kita tau masyarakat kita ini kalau tebang-tebang, tinggal, bakar,  nah sekarang gak begitu lagi," ungkap nya 


Drs.Hi. Hasanuri.AF menambahkan ," kita harapkan sudah mengertilah bahwa ini kalau di biarkan begini limbahnya berbahaya, kita tidak berbicara limbah b3 atau segala macam lah,  ini limbah rumah tangga lah,  tidak bisa kita berbicara B3 karena itu perusahaan, di perusahaan memang ada aturan dan lebih ketat, dan perda ini ada sangsi," tegas nya 


" Kita harapkan  sosialisasi perda ini lebih di tingkatkan lagi,  kemudian  masyarakat  juga sosialisasi ini bisa di terapkan khususnya di lingkungan rumah tangganya, mudah mudahan kalau semua masyarakat sudah mengerti tujuan dari pada kebersihan ini insya allah lah kita akan selalu sehat dan ramah lingkungan,"pungkas nya.

(ifan/red)