SERANG, Tren5.co.id - Deklarasi H. Ganjar Pranowo SH. M.ip calon Presiden Republik Indonesia di lapangan Desa Situ Terate Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten. Diduga di ikuti beberapa kepala desa aktif kabupaten serang dan ketua APDESI kecamatan Cikande, pada minggu 18 Juli 2022.
Dikutip dari Salah satu media online Ketua DPC Apdesi Kabupaten Serang M Mauludin Anwar membantah jika organisasinya ikut deklrasi Ganjar Pranowo. Ia juga memastikan tidak ada anggota Apdesi Kabupaten Serang yang ikut deklarasi itu.
Anwar mengatakan, adapun yang hadir pada deklrasi itu adalah sejumlah mantan kepala desa?!!!.
“Kepala desa tidak diperbolehkan ikut deklarasi politik, adapun mantan kepala desa itu sudah hak mereka karena tidak lagi menjabat kepala desa,” ujarnya Senin (18/07/2022).
Menurutnya, kepala desa tidak diperbolehkan ikut politik praktis apalagi menjadi tim pemenangan di Pemilu.
“Kita sedang fokus bekerja untuk melayani masyarakat, jadi kita tidak terlibat dalam dukungan menuju Pilpres,” ujarnya.
Dalam video yang beredar luas dimasyarakat suara panitia mengunakan pengeras suara terdengar mengucapkan " Selamat datang seluruh kepala desa ".
Ditempat terpisah Ketua DPC LSM Penjara Rasmidi mengatakan," Dengan hadirnya APDESI khususnya di acara Deklarasi Ganjar Pranowo di Cikande Serang-Banten Bisa Mendulang Hasil Survei Ganjar di Banten Dengan Tujuan Menguasai Lumbung Suara di Seluruh Pulau Jawa, apa lagi dukungannya dari kepala Desa -kepala desa dan mantan kepala Desa kabupaten serang," ujar Rasmidi sambil nyengir.
Dibenarkan pula oleh warga Cikande Arba Black yang melihat langsung kehadiran kepala Desa kabupaten serang.
"Saya melihat langsung kepala Desa Cikande Permai, kades Situ Terate, kades Ranca sumur dan lainnya, para kepala desa kedatangannya disambut begitu terhormat sampai di kalungkan bunga juga diiringi tarian khas Provinsi Banten," katanya.
Salah satu Warga kecamatan Kopo Ahmad bahwa dirinya melihat juga diacara Deklarasi Ganjar Pranowo ada kades Ranca sumur kecamatan Kopo Wahyudin Nasyar.
" Iya saya melihat diacara Deklarasi Ganjar Pranowo ada kades Ranca sumur kecamatan Kopo Wahyudin Nasyar pake baju putih, seperti nya mendukung dan ikut dalam politik praktis, ujar Ahmad.
UU nomor 6 tahun 2014. Tentang Desa,Pasal 29 huruf (g) di sebutkan bahwa kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Dalam undang-undang tersebut, kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang netral, kepala desa di larang ikut serta dalam politik praktis tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
(Tim)