-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Edarkan Sabu, RM Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 19 Juli 2022 | 09.34 WIB Last Updated 2022-07-19T02:34:36Z




SERANG, Tren5.co.id  - Rumah kontrakan di lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.


Dari dalam rumah kontrakan tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio berhasil mengamankan RM (23) pengedar narkoba. Dari tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 20 paket sabu.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan jika tersangka RM dicokok pada Minggu (17/7) sekitar pukul 02.30. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan karena tempat kontrakannya kerap didatangi orang-orang tidak dikenal.


"Tersangka RM ini adalah warga pendatang tapi tempat kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung. Bahkan tamu-tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari," kata Kapolres kepada media, Selasa (19/7/2022).


Berbekal dari keluhan masyarakat tersebut Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Minggu sekitar pukul 02.30, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dalam rumah kontrakannya.




"Dalam penggeledahan petugas menemukan bungkus rokok berisi 20 paket sabu siap edar di saku celana yang dikenakan tersangka," terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu.



Selain sabu, terang Yudha Satria, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang biasa dijadikan sarana transaksi narkoba. Bersama barang buktinya, RM yang juga warga Kota Serang diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.


Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika 20 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang bukti sabu tersebut diakui dibeli dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Pusat.


"Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Michael.


Michael juga menjelaskan bahwa bisnis menjual sabu dilakukan RM sekitar 2 bulan. Bisnis terlarang sengaja dilakukan lantaran tersangka yang hanya lulus SMP ini sulit mendapatkan pekerjaan.


"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya. 


(Red/Humas)