-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa Cukai di Banten Tidak tersentuh oleh Hukum

Jumat, 08 Juli 2022 | 07.52 WIB Last Updated 2022-07-08T00:52:24Z




TANGERANG, Tren5.co.id -  Diduga Rokok tanpa bea cukai berasal Home Industri asal  Jawa Tengah dan Jawa Timur beredar banyak di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang- Banten, Jum'at 8 Juli 2022.


Rokok bermacam merek ini di seludupkan melalui jalur darat dan laut dengan jumlah ribuan batang dan perjual belikan di agen rokok dan warung warung kecil.


Rokok buatan home industri ini diduga hampir menyamakan warna desain bungkus rokok merek terkenal seperti salah satunya SAMPOERNA MILD Menjadi SEMPURNA dan lain sebagainya.




Ketika awak media komfirmasi Riko nama samaran mengatakan, Rokok ini di dapat dari sales, kalau soal ini melanggar hukum saya tidak tahu, ucapnya.


Mengacu pada aturan sudah ditetapkan pemerintah, seharusnya pedagang besar dan kecil memahami aturannya sebagai berikut , penyimpangan yang terjadi Atas peredaran Rokok ilegal Merupakan katagori perbuatan Melawan Hukum (PMH) Oleh Distributor ataupun pengecer pedagang kecil.


Ini semua sudah jelas diatur dalam Undang undang no 39 tahun 2007 tentang cukai, dalam pasal 54 tertuang sanksi hukum bagi yang menawarkan menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara selama 1 Sampai 5 tahun,atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Semoga pihak pihak terkait bisa untuk memberikan sangsi terhadap pelaku distributor dan Penjual nya.


(Andrey Amin)