-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Perwast Pertanyakan Pembangunan Jalan Tersaba - Bendung

Rabu, 27 Juli 2022 | 18.03 WIB Last Updated 2022-07-27T11:03:58Z




SERANG, Tren5.co.id - WartaHukum.Com - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada tahun ini terus berupaya melakukan pembangunan di bidang insfrastruktur jalan, salah satunya adalah pekerjaan Rekontruksi Jalan Tersaba - Bendung yang berlokasi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.


Kegiatan yang sedang dikerjakan PT. Cipta Muda Perkasa dengan nilai kontrak Rp 900.000.000 dan waktu pelaksaan 90 hari kalender ini, dalam tahapan pelaksanaannya dipertanyakan Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto.


Dimana hasil pantauan tim dilokasi kegiatan, untuk pemadatan agregat dan pelebaran jalan diduga dikerjakan asal jadi serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.


"Seharusnya untuk pemadatan itu menggunakan agregat A atau B, akan tetapi pada kegiatan jalan Tersaba - Bendung diduga tidak menggunakan agregat tersebut," kata Angga, Rabu (27/07/2022).





Selain itu juga, untuk penambahan lebar bahu jalan yang seharusnya digali dengan ketinggian ataupun kedalaman minimal 25 cm, dilapangan tidak ditemukan adanya galian pelabaran. 


"Dilokasi tidak ada galian untuk pelebaran jalan," tambahnya.


Masih kata Angga, sebelum dilakukan pengecoran menggunakan rigid pavement, kondisi jalan yang akan dirigid seharusnya menggunakan hamparan batu agregat, setelah itu dilakukan test uji sand cone.


"Saya kira rekontruksi Jalan Tersaba - Bendung dikerjakan asal dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," imbuhnya.


Sementara itu, pihak dari PT. Cipta Muda Perkasa sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.


Diketahui, pekerjaan rekontruksi Jalan Tersaba - Bendung berlokasi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dengan nilai anggaran Rp 900.000.000 bersumber dari DTU - DAU - APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2022, pelaksana PT. Cipta Muda Perkasa dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.


(Tim)