KAB.SERANG,Tren5.co.id - Menanggapi sebuah pemberitaan dari salah satu media online Mediahumaspolri.com yang menyatakan usaha peleburan Aluminium milik Sanudin dengan judul *” Usaha Peleburan Aluminium Milik Sanudin Kantongi Legalitas Yang Sah"* yang disebutkan dalam pemberitaan itu Ahmad Agus Rumiyadi bertemu langsung dengan pemilik usaha dan mengkonfirmasi, lapak usaha yang berlokasi di Kp. Kayu Areng desa Bakung kec Cikande Serang Banten.
Ahmad Agus Rumiyadi, Wartawan Media Humas Polri yang bertemu langsung dengan pemilik usaha guna untuk konfirmasi mengatakan, bahwa usaha peleburan Aluminium tersebut memiliki ijin. Minggu, (14/08/2022) dalam keterangan isi berita tersebut
” Usaha yang kami kelola ini tentu saja secara bertahap sudah menempuh mulai dari ijin lingkungan, perijinan dari Kepala desa setempat mengacu pada ijin untuk kegiatan usaha limbah B3 dan non B3 bidang aluminium, kemudian berlanjut ke perijinan dari DLH berbentuk UKL UPL untuk kgiatan proses limbah B3 dan non B3 di bidang lebur Aluminium.Itu semua kami tempuh.” Jelas Sanudin ketika di konfirmasi oleh Ahmad Agus Rumiyadi.
Ketua DPD YLPK PERARI Maulana Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online dengan judul " Usaha Peleburan Aluminium Milik Sanudin Kantongi Legalitas Yang Sah" apakah bisa di buktikan UKL UPL untuk peleburan Aluminium tersebut?
" DLH tidak sembarang memberikan ijin ke sebuah usaha PT. Atau CV apa lagi usaha tersebut di duga B3, di lihat dari dampak untuk masyarakat sekitar berbahaya atau tidak, tidak sembarang DLH mengeluarkan ijin." Tegas Maulana, Selasa 16 Agustus 2022.
Banyak PT. Yang tidak memiliki UKL UPL apa lagi hanya sebuah lapak, itu tidak mungkin itu di duga hanya mau menepis pemberitaan saja. Celeneh nya Mul
Sanudin pemilik usaha pembakaran Aluminium ketika di konfirmasi lewat via WhatsApp. "WhatsApp online dan chat hanya di buka tidak di balas".
(Atril/Tim)