CILEGON, Tren5.co.id - Satuan Reserse kriminal (satgasgakum operasi jaran maung 2022) Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Muhammad Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, "Pelaku ditangkap pada Minggu (07/08) sekira pukul 02.00 Wib di samping matahari lama Alamat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Pelaku BKW (23) warga Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan pelaku SAD (17) warga Sumampir Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon," kata Nandar pada Kamis (11/08).
Menurut Nandar kejadian pencurian kendaraan sepeda motor terjadi pada Minggu (10/07) sekira pukul 16.00 Wib, di depan rumah korban kavling baru permai Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, "Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio Warna Hijau Hitam Nopol A -6426-VS tahun 2011 No. Rangka MH328D30CBJ467959, No. Mesin 28D2467987, An. Dede MS, Alamat Kampung Tunggak Kelurahan Kertasana Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang," ungkap Nandar.
Pelapor atas nama Tikno alamat lingkungan Baru Sambiwalang Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Nandar menjelaskan Kronologis kejadian, "Awal mula kendaraan diparkir di halaman rumah dengan posisi kunci kendaraan masih menempel (menggantung), kemudian pelapor masuk kedalam rumah dan tertidur pada saat korban bangun dari tidurnya melihat kendaraan miliknya tersebut sudah tidak ada di teras rumah,akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Sekitar Rp3.000.000," jelas Nandar
Barang bukti yang diamankan, "Adapun barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda motor yamaha Mio Warna Hijau Hitam dengan Nopol A-6208-NH (Nopol lama A-6426-VS sudah diganti berikut body kendaraanya oleh pelaku ,1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna hitam dengan Nopol A-2091-SH yang digunakan sebagai kendaran dalam melakukan pencurian," ucap Nandar.
Atas perbuatanya. "Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tindak Pindana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutup Nandar.
(Red/Bidhumas)