LAMPUNG BARAT, Tren5.co.id - Konferensi Pers kaitan perkelahian yang menewaskan seorang remaja dalam sebuah hiburan orgen tunggal, tempat kejadian perkara di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Senin (01/08/2022).
Saat konferensi pers, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, korban tewas inisial RP (16) masih status pelajar yang merupakan Warga Desa Tanjungjati, Kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
"Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar pukul 23:45 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (16) warga Kedamaian Ilir, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, dikediamannya. Tersangka yang diamankan juga seorang pelajar yang duduk di bangku kelas 10," ujar AKBP Heri Sugeng.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tersebut mengakui perbuatanya yang mengakibatkan selisih paham antara tersangka dan korban, memang sempat ribut adu mulut, hingga berujung perkelahian yang menewaskan korban.
Ditambahkannya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti diantaranya satu buah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, serta memeriksa 6 orang saksi.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, selanjutnya karena tersangka masih dibawah umur, maka akan dikenakan hukuman sepertiganya," ucap AKBP Heri Sugeng.
(*/Red)