KAB.TANGERANG,Tren5.co.id - Banyak terlihat Diwarung-warung wilayah Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten, rokok bermacam merek tanpa pita bea cukai diperjualbelikan, 15 Agustus 2022.
Salah satunya warung milik Udin berlokasi di Sangereng Cikande " Saya 1 Tahun menjual rokok ini , kalau yang antarin sales nya cewek, ucapnya.
"Warga disekitar sini banyak yang beli, apalagi karyawan banyak sekali , karena harga nya sangat murah mulai dari harga Rp.12.000( Dua Belas Ribu Rupiah) perbungkusnya" terang Udin.
Tanpa menghidahkan aturan yang berlaku seperti dalam Kitab Undang Undang Pidana/KUHP , Tertuang dalam pasal 54 , Nomor 39 Tahun 2007 , mengatur cukai tentang rokok.
"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menawarkan, menjual rokok tanpa pita cukai dapat dihukum 1-5 Tahun Penjara atau Denda 1-10 kali lipat nilai cukai tertera ".
Untuk mencapai nilai pajak yang didapatkan dari pita cukai yang dikeluarkan pemerintah yang pengawasan dari Bea Cukai, agar dapat minimalisir peredaran rokok polos atau rokok tanpa pita cukai asli.
(Andrey Amin)