LAMPUNG SELATAN,Tren5.co.id- Kompol Aden Kristianto,SH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menerima tim sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di pimpin oleh I Made Kartika bersama tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung di Polres Lampung Selatan, di Aula GWL. Selasa (9/8/2022) pagi.
Adapun Tim Bid Kum Polda Lampung yang hadir AKBP I Made Kartika,SH.MH Kasubbid Bankum, Kompol Suherman,SH Kaur Luhkum Bidkum, AKP Wiwik Setiawati Kasubbag renmin Bidkum, AKP I Dewa Kade Dwi Permana dan personil, Briptu Rosyid Bamin Bidkum dan Briptu Ditta Bamin Bidkum.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman aturan perpol terbaru sehingga diharapkan menjadi rambu rambu untuk anggota Polri sehingga dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan prilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra Polri.
“potensi pelanggaran dapat dicegah bahkan tidak ada apabila personel Polri paham akan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri” kata Kompol Aden Kristianto,SH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si. dalam sambutannya.
Peserta sosialisasi terdiri dari Para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira Staf, Kapolsek jajaran, Anggota Personel Polres dan Polsek jajaran berjumlah 120 Personel.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya.
Kepala Sub Bidang Kasubbid Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika, SH.MH selaku Ketua Tim dalam penyampaian materinya menyampaikan agar personel Polri untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan dan kecepatan informasi sosial media, dimanapun Anggota Polri berada dengan mudah diawasi oleh masyarakat melalui kehadiran kamera handpone dimana -mana.
(ifan/hms)