SERANG, Tren5.co.id - Audensi yang dilakukan antara Walikota Serang bersama OPD terkait, menerima kedatangan Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS), bertempat di ruang Rapat Walikota Serang, Senin (01/08/2022).
Ormas LAPBAS melakukan audiensi dari suara aspirasi masyarakat Kota Serang khusunya warga masyarakat Kelurahan Pasuluhan Kecamatan Walantaka, kaitan berdirinya peternakan ayam baru berskala besar yang bertempat di Kelurahan Pasuluhan Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dapat berdampak terhadap polusi udara atau menyebabkan udara yang tidak sedap.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, bahwa tentunya Pemerintah Kota Serang tidak mendukung dengan berdirinya peternakan ayam yang baru dibangun apalagi berskala besar, ditengah-tengah permukiman penduduk yang dapat menyebabkan bau yang tidak sedap.
"Mengenai bangunan baru yang ingin didirikan peternakan, tentunya Pemerintah Kota Serang tidak mengeluarkan izin untuk membuat peternakan yang berskala besar, namun untuk yang berskala kecil diperbolehkan karena termasuk salah satu UMKM," ungkap Syafrudin.
Syafrudin menambahkan bahwa Pemerintah Kota Serang sudah mengeluarkan SK Disinsentif kepada beberapa peternakan yang memang sudah berdiri di Kota Serang, semenjak belum berdirinya Kota Serang atau dahulu masih berada didalam Pemerintahan Kabupaten Serang, untuk memindahkan tempat usaha peternakannya selain di Kota Serang.
"Kami sudah keluarkan SK Disinsentif untuk kecamatan Curug dan Walantaka, namun yang di Kecamatan Curug sudah dikeluarkan Disinsentif, kemudian mereka sudah mulai berbenah untuk dipindahkan setelah masa habis Disinsentif," tambah Walikota Serang.
Ia juga menyampaikan kepada instansi terkait agar turun kelapangan memeriksa kebenaran atas laporan yang diperoleh LAPBAS Banten, untuk menghimbau kepada pemilik bangunan peternakan baru agar tidak melanjutkan prosesnya.
"Menanggapi apa yang disampaikan oleh LAPBAS, kita tinjau kesana, kalau memang benar sudah berdiri kita kasih peringatan tidak dianjurkan membuat bangunan peternakan baru, dan bangunan yang sudah lama sama seperti Curug, agar segera mengurus SK Disinsentif, jadi jangan membuat bangunan baru, bangunan lama aja kita hentikan masa mau ada bangunan baru," ucap Syafrudin.
(*/Red)