KOTA SERANG,Tren5.co.id - Bidpropam Polda Banten berikan pembinaan kepada anggota Polri yang melaksanakan tugas diluar struktur organisasi Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Banten pada Rabu (21/09).
Kegiatan di selenggarakan oleh Bagbinkar Ro SDM Polda Banten, yang hadiri Kabag Binkar Ro SDM Polda Banten AKBP Atot Irawan, Kasubbag Mutjab Bagbinkar SDM Kompol Dadi Perdana Saputra, Kasubbid Provos Bidropam Polda Banten Kompol Feby Harianto, Kaur Gakkum Subbid Provos Bidpropam Kompol Asep Jamaluddin serta diikuti staf Biro SDM dan anggota Provos Bidpropam Polda Banten.
Dalam Kegiatan tersebut Kasubbid Provos Bidropam Polda Banten di wakili Kaur Gakkum Kompol Asep Jamaluddin memberikan pembinaan berupa Sosialisasi, "Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Asep.
Asep menjelaskan setelah pelaksanaan sosalisasi kami juga melaksasnakan pemeriksaan perorangan, "Pemeriksaan meliputi seragam Polri beserta atribut dan kelengkapannya, sikap tampang, kelengkapan surat identitas diri, prilaku, senjata api dinas Polri serta surat kelengkapan kendaraan," ucap Asep.
Ditempat terpisah Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa, "Kegiatan pembinaan dan penegakan penertiban disiplin tersebut dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran disiplin dan juga menindak lanjuti program kerja Propam Polda Banten yang harus dilaksanakan, sebagaimana perintah Kapolda Banten," ujar Yudho.
"Pelaksanaan penegakkan ketertiban dan disipilin anggota Polri dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta secara rutin dan terprogram guna mendisiplinkan personel Polda Banten," jelas Yudho.
Yudho berharap dengan adanya pelaksanaan pemeriksaan penertiban disiplin tersebut tidak ada lagi anggota yang melanggar disiplin, "Hindari pelanggaran sekecil apapun, tidak melakukan tindak pidana, hindari penyalahgunaan narkoba, pandai dan bijak dalam bermedia sosial, tutur kata dan perilaku negatif, tidak bergaya hidup hedonisme yang dapat mencoreng Institusi Polr serta jaga nama baik Citra Polri," tandas Yudho.
Lanjutnya, "Semoga dengan kegiatan anggota Polri agar sadar, jauhi perbuatan yang dapat merugikan Institusi Polri dan tidak ada lagi anggota yang melakukan kegiatan hal-hal yang dapat merugikan, menurunkan harkat dan martabat Polri, laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh seksama, ikhlas dan ridho, tindakan tersebut tiada lain adalah demi kebaikan Institusi Polri, supaya di mata masyarakat Indonesia di nilai baik," lanjut Yudho.
Diakhir dari hasil pengecekan terhadap personel tidak di temukan pelanggaran baik Kode Etik Profesi Polri maupun Disiplin Anggota Polri, "Pelaksanaan Mitigasi penegakan penertiban disiplin berjalan aman, tertib lancar dan Kondusif," tutup Yudho.
(Red/Bidhumas)