KAB.TANGERANG,Tren5.co.id - Diduga Oknum YLPK yang menggunakan Gelar Sarjana Hukum (SH ) di Kabupaten Tangerang sangat meresahkan masyarakat khusus masyarakat yang meminta pembelaan hukum, bukannya membela malah diduga mengambil keuntungan dari gelar sarjana hukum (SH ) tersebut.
Saat dikonfirmasi wanita yang diduga dibela oleh oknum Advokat gadungan tersebut berinisial AA. Mengatakan bahwa sekitar 2022 saya ada masalah lalu saya meminta bantuan melalui sodara saya di kampung, lalu sodara saya meminta bantuan kepada kepada AA , karna beliau mengaku pengacara.
Sampai sekarang masalah saya tidak kunjung selesai, saya penasaran atau curiga terkait gelar sarjana hukum, lalu saya kirim surat ke Kementrian Pendidikan Republik indonesia, ternyata beliau tidak tercatat di dikti, saya berharap kepada penegak hukum agar bisa menangkap oknum tersebut ucapnya
Adapun sanksi terkait gelar palsu tersebut UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Atau Undang-undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta,"
ditempat terpisah, Saat dimintai keterangan orang yang tidak mau disebutkan namanya yang juga bergabung dengan AA di YLPK , saya sangat takut ketika teman saya tersebut menggunakan gelar sarjana hukum bahkan mengaku advokat, saya tidak mau terlibat.ucapnya.
Sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.
(red/tim)