CILEGON,Tren5.co.id - Panitia pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon yang didampingi Pdt Hotman Marbun dan beberapa perwakilan Jemaat menyambangi Kantor Walikota Cilegon dalam penyerahan melengkapi kekurangan Document yang dibutuhkan dalam hal mendirikan rumah ibadah.Selasa 06/09/2022.
J.Manullang mewakili dari Panitia pembangunan gereja HKBP maranatha Cilegon menyampaikan 6 poin yang disampaikan saat konferensi pers dihadapan awak media, berikut 6 poinnya yang disampaikan.
-Ada 112 Jemaat yang sudah divalidasi dari total Jemaat 3.093 jiwa terdiri 856 KK, yang tersebar di 8 kecamatan yang ada di Kota Cilegon.
-Ada 70 KK dukungan dari warga sekitar dilingkungan Kelurahan Gerem, telah di ajukan permohonan validasi domisili sejak 21/04/2022 kepada lurah hal ini (Bp Rahmadi) Namun sejuah ini Lurah tidak berkenan memberikan validasi yang dukungan warga 70 dengan alasan tidak jelas.
Merujuk pada UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah pada bab IX, pasal 53 ayat 2-3 yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
-Permohonan Ke MENAG Cilegon sudah diajukan sudah diajukan tanggal 06/06/2022 dan sudah dijawab dan sudah dilengkapi dan juga sudah diajukan kembali pada 15/08/2022, namun sampai saat ini belum ada jawaban.hal sama juga sesuai Merujuk pada UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah pada bab IX, pasal 53 ayat 2-3 yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
-Berkas permohonan ke FKUB Cilegon sudah diajukan 23/08/2022 namun belum juga ada jawaban hal sama Merujuk pada UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah pada bab IX, pasal 53 ayat 2-3 yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.
-Penting untuk kami informasikan perihal kepemilikan tanah HKBP yang direncananya akan dibangun rumah ibadah adalah hasil dari tukar menukar tanah Antara HKBP dengan PT.Nusaraya Putra Mandiri pada 08/10/2004,dan melalui keputusan Walikota saat itu, salah satu syarat dari kesepakatan "Bahwa Di Atas Tanah Tersebut Dapat DiBangun Tempat Ibadah".
-Pada kesempatan ini juga , kami mengucapkan terimakasih kepada Menteri Agama RI dan juga kepada Walikota Cilegon atas dukungannya, dan kami berharap kepada Walikota Cilegon untuk dapat memfasilitasi pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon.
(Red)
-