PALANGKA RAYA,Tren5.co.id- Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas 3 Kalimantan Tengah (Kalteng), yang hamper dua tahun terakhir ini telah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN murni tahun 2021 awal sebagai sarana untuk meningkatkan kawasan itu sebagai lumbung pangan Nasional. Dana yang dikucurkan, meliputi perbaikan dan peningkatan kawasan Food Estate, di daerah Kabupaten Kapuas dengan total biaya Rp. 128.700.010.000 , Jum'at 02 September 2022.
Tetapi pada kenyataannya proyek yang merupakan salah satu program untuk Swasembada pangan Nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, hingga saat ini belum berjalan maksimal. Beberapa ruas infrastruktur jalan yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya warga sekitar dinilai tidak sesuai harapan dan ekspektasi.
Melihat semua ini Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans menurutnya kami tergugah hati nuraninya untuk turun serta tidak hanya bicara tetapi secara resmi melaporkan salah satu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Kalimantan Tengah (Kalteng) Riwanto Marbun, ST, MT dan PPK 02 saudara Goto, ST, MT. yang harus bertanggung jawab terhadap proyek tersebut kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kementerian PUPR, Komisi III DPR RI, dan BPK RI dengan Nomor Surat : 029/LSM/BMP/VIII/2022 pada hari rabu, 31 Agustus 2022. Ucap Fran.
Lebih Lanjut Frans, menilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Kalteng, melalui penanganan Teknis Wilayah II Kalimantan Tengah Kasatker, Riwanto Marbun, ST, MT. diduga banyak ditemukan pekerjaan yang asal -asalan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan bahkan mengalami keterlambatan yang seharusnya sudah selesai diakhir tahun 2021 oleh pihak kontraktor, dan bahkan di duga dalam proyek tersebut ada temuan indikasi “Mark Up”, sehingga jika dibiarkan tentu saja hal ini bisa merugikan keuangan Negara.
Pekerjaan yang dinilai bermasalah yaitu proyek pekerjaan di Food Estate Kapuas III pelaksana pekerjaan PT AMKA denga nilai Rp. 128.700.010.000 APBN Murni tahun anggaran 2020 – 2021 berdasarkan Kontrak No : HK.02.01/SATKER-WIL.II/PPK.2.2/ADD-01/100 tanggal 15 Januari 2021 dalam waktu pelaksanaan 365 hari kalender.
Hal tersebut di sampaikannya dalam beberapa poin berdasarkan data – data dan hasil Investigasi langsung di lapangan, waktu pelaksanaan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas III . salah satu hasil investigasi kami seperti pihak kontraktor PT. Amarta Karya (AMKA) dalam melakukan pekerjaan pengaspalan diduga hanya melaksanakan hamparan aspal HRS BASE dan tidak melakukan hamparan aspal HRS WC. Dalam Kontrak kerja hamparan aspal HRS BASE senilai harga satuan Rp. 1.357.484,24 dengan total Rp. 10. 608.686.393,71, sehingga kami menduga Negara sudah dirugikan.
Frans Sambung meminta kepada Presiden RI, Pemerintah Pusat, Kementerian PUPR Republik Indonesia beserta jajaran terkait agar segera melakukan Evaluasi dengan mengkaji kembali proyek tersebut bahkan jika perlu harus turun langsung ke lokasi. Selain itu sebagai bentuk pertanggung jawaban Riwanto Marbun, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan PPK 02 saudara Goto, ST, MT. diberhentikan karena diduga gagal menyelesaikan proyek tersebut. beber Fran,s kepada awak media.
Lanjut Menurut Frans , apa yang dilakukan LSM nya berdasarkan UUD 45 sebagai haluan Negara RI serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih dari KKN (Clean Governance). Dan sebagai lembaga yang berfungsi, Kontrol Sosial dengan tetap mengedepan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) Tuturnya saat menjelaskan kepada awak media saat dihubungi melalui telepon selular pada hari Jumat, 2 September 2022.tutup Frans
Senada dengan Ketua Umum DPD Joman Kalteng Hendra Jaya Pratama kembali angkat bicara terkait masalah tersebut, berdasarkan data dan investigasi ke lokasi menurut Hendra pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Kalteng, melalui penanganan Teknis Wilayah II Kalimantan Tengajh terdapat banyak ditemukan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terdapat pada kontrak.
Sehingga bias dikatakan proyek di Food Estate Kapuas III bermasalah dan PT Amarta Karya (AMKA) sebagai pihak kontraktor dan PT. Pandi Bangun Perkasa (PBP) sebagai KSO dan pihak teknis yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng harus bertanggungjawab penuh akan proyek tersebut. tandasnya
Sambung Hendra,"Pemerintah Pusat dan semua pihak terkait segera harus segera bentuk tim investigasi dalam masalah tersebut, jika masalah ini dibiarkan begitu saja terutama oleh Pemerintah Pusat dan Kementerian PUPR selain merugikan keuangan negara, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi di daerah - daerah lain". Pungkas Hendra di statement terakhirnya saat wawancara melalui telepon selular 0813 4655 ×××× oleh awak media Jumat, 2 September 2022.
(*/Red)