KAB.SERANG,TREN5.CO.ID - Diduga Oknum Pengurus PUK KSPN PWI II Menggelapkan Keuangan organisasi karena Tidak ada keterbukaan keluar masuknya keuangan ,salah satu anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nasional PWI II bernama David nababan mempertanyakan pembukuan keuangan keluar masuknya uang cos/organisasi KSPN PWI II, beralamat Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang- Banten, Selasa 25 Oktober 20022, hanya di janji janjikan saja,
David selaku anggota KSPN pwi 2 mengatakan " padahal sudah jelas di AD/ART , BAB X MENGENAI KETENTUAN KEUANGAN Di Pasal 35-36 "
Pasal 36 : pemeriksaan setiap anggota berhak melakukan kontrol dan pemeriksaan keuangan organisasi setiap waktu tanpa boleh dihalang-halangi oleh siapapun.
Pasal 35 : laporan keuangan setiap perangkat organisasi federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional wajib menyampaikan laporan keuangan organisasi secara periodik minimal 3 tiga bulan sekali kepada seluruh perangkat bawah dan di atasnya. Ujarnya.
Lanjut David " apakah salah saya selaku anggota KSPN PWI 2 mempertanyakan soal keuangan organisasi ? Kalo emang salah jangan dituangkan dalam AD-ART. Saya hanya minta keterbukaan itu saja ko .
Sampai berita ini diterbitkan pihak Oknum pengurus PUK KSPN PWI II belum dapat di konfirmasi.
(*/Red)