JAWA BARAT,TREN5.CO.ID - Rizky Taopik R, Ketua DPD YLPK PERARI Jawa Barat memberikan pendampingan kepada salah satu masyarakat di tasikmalaya Sdr, D yang beralamat di Indihiang Kota Tasikmalaya. Untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial A, Rabu 19 Oktober 2022.
Permasalahan bermula ketika D yang memiliki hutang kepada A senilai 150jt, tidak bisa membayarkan kewajiban bunga pada bulan september tepat waktu dengan nominal yang tidak sesuai.
Dikarenakan hal tersebut,D berinisiatif untuk mendatangi A ke rumahnya,untuk membicarakan baik-baik proses penyelesaian masalah hutang piutang tersebut,saat itu D datang bersama ibu dan suaminya,namun pada saat itu A tidak berada di rumah.
Selang beberapa jam setelah D datang ke rumah A, tiba-tiba D melihat A memviralkan masalah hutang tersebut di Story Instagram dan Status WA milik A,dengan ucapan yang menyinggung perasaan yang seolah-olah D ini tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutang,padahal menurut pengakuan D, bunga yang telah dibayarkan kepada si A sudah sangat besar yakni sebesar Rp.128.000.000 ,- ,dari total hutang sebesar Rp.150.000.000,- D juga sudah menyampaikan jika ingin membayar sisa hutang pokoknya,namun ditolak oleh A. Jika ingin dilunasi maka D harus membayar pokok,denda dan bunga dengan nominal Rp.228.000.000,-.
Atas hal tersebut D yang merasa nama baiknya telah dicemarkan,dan merasa terhina oleh perlakuan A,didampingi ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat, D mendatangi Mapolresta Tasikmalaya untuk membuat laporan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh A.
Pada hari itu D diterima diruang Satreskrim Polresta Tasikmalaya,dan diterima baik oleh Kanit Reskrim Polresta Tasikmalaya,namun saat itu belum dibuatkan LP atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan,namun baru dibuatkan Lapdu,dikarenakan membutuhkan analisa,apakah unsur Pidananya terpenuhi atau tidak,sehingga kami disarankan menunggu sampai Disposisinya turun,dan akan di informasikan jika Disposisinya sudah turun.
Pada hari senin tgl 17 Oktober Ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat mendapat informasi dari Anggota Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Bp.Nurdin yang menyampaikan bahwasanya disposisi telah turun dan Laporan Pengaduan kami selanjutnya akan ditangani Unit Tipidter Polresta Tasikmalaya.
Atas informasi tersebut, Ketua DPD YLPK PERARI Jawa Barat memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kapolresta Tasikmalaya dan Anggotanya yg telah merespon cepat Laporan Pengaduan dari masyarakat.
Dengan laporan ini,kami dari YLPK PERARI Jawa Barat berharap, masyarakat bisa lebih hati-hati dan bijak dalam hal menggunakan media sosial ,dan pihak kepolisian pun bisa secara tegas melakukan penindakan terhadap siapa saja yang di duga melakukan Perbuatan Pidana, khususnya UU ITE secara adil dan benar.
(Maulana)