CILEGON,TREN5.CO.ID - Salah satu fungsi Lembaga LSM yaitu melakukan kontrol sosial di masyarakat, apalagi melakukan pembelaan non litigasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Mediator Disnaker Kota Cilegon bernama Siska Supiyanti, SH diduga menolak adanya surat kuasa resmi bermeterai dari Yunita kepada LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).
Sejak tahun 2011 Yunita sudah bekerja di PT. Mandiri Tunas Finance (terhitung sudah 11 tahun) dan mempunyai SK penetapan karyawan tetap.
PT. Mandiri Tunas Finance diduga melakukan PHK sepihak kepada Yunita, tanpa tahapan proses proses PHK yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Saya keberatan atas keputusan dari manajemen PT. Mandiri Tunas Finance Cilegon yang menyuruh saya melakukan pengunduran diri, saya masih ingin bekerja, kok," ujar Yunita, Senin (17 Oktober 2022)
Menurut, Dedi dari Education Cilegon Watch (ECW) mengatakan, miris melihat kelakuan mediator kok kayak gitu.
Wawan dari wartawan koran-kpk.com melakukan konfirmasi kepada Kadisnaker Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo via telepon dan via aplikasi chat, belum ada tanggapan saat ini.
(Aj/Red)