-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Pamarayan Ciduk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 28 Oktober 2022 | 17.01 WIB Last Updated 2022-10-28T10:01:05Z

 


KAB.SERANG.tren5.co.id  - Dua pelaku pencurian sepeda motor spesialis milik jamaah Sholat Jumat di wilayah hukum Polres Serang, berhasil dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan setelah 11 kali melakukan pencurian.


Kedua pelaku yaitu HA (41) warga  Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dan YA(41) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja mengatakan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan masyarakat, dan keluhan dari Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM).


Mereka mengeluh sering terjadi pencurian sepeda motor pada saat shalat Jumat di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan, Kabupaten  Serang. 


"Berdasarkan LP dan laporan dari para Ketua DKM serta Ketua MUI, sering terjadi nya pencurian kendaraan bermotor pada saat korban melaksanakan ibadah Sholat Jumat," katanya kepada media, Jumat 28 Oktober 2022.


Fitara menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan CCTV. Pelaku pencurian teridentifikasi, dan diketahui keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak.


"Kita temukan keberadaan pelaku wilayah Lebak pada Rabu (26/10). Tersangka Hamid ditangkap di rumahnya di Kampung Maja Cinta. Sedangkan tersangka Yani ditangkap di depan Pusdikpur Ciuyah, Lebak," jelasnya.


Fitara mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 11 kali mencuri kendaraan milik jamaah Sholat Jumat, baik di wilayah hukum Polsek Pamarayan, Cikande, Jawilan dan Petir.


"Pelaku mengambil motor milik korban di beberapa TKP, Ketika pemilik motor sedang melaksanakan Sholat Jumat, dan pelaku selalu mengambil motor milik korban di 11 TKP dengan cara mencongkel kunci kontak dengan mengunakan letter T," ungkapnya.


Selain menangkap pelaku, Fitara menegaskan polisi juga berhasil mengamankan 6 unit kendaraan bermotor, yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku.


"Kita amankan 1 unit Yamaha N-Max, 4 unit Honda Beat dan

1 unit Yamaha Mio M3 (sarana kejahatan). Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pamarayan," tegasnya.


(Red/Hms)