-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dirbinmas Polda Banten Hadiri FGD Peran Polri Cegah Konflik Pertanahan

Senin, 28 November 2022 | 18.16 WIB Last Updated 2022-11-28T11:16:43Z



Jakarta, Tren5.co.id - Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto hadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Korbinmas Baharkam Polri terkait Peran Polri Dalam Mencegah Konflik Pertanahan di Hotel Ambhara Jakarta Selatan pada Senin (28/11). 


Hadir dalam Kegiatan tersebut Dirbintibmas Korbinmas Brigjen Pol. Agus Pranoto, Dirbinpotmas Brigjen Pol. Edy Murbowo, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI Brigjen Pol. Widodo, Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Badya Wijaya, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Ar-Rahab, Anggota Pusat Studi Agraria Universitas Trisakti Dr. Listyowati Sumanto, Pegiat Perhutanan Sosial Dr. Sundjaya serta diikuti tamu Undangan FGD dari pengemban fungsi Binmas. 


Dalam kesempatan tersebut Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol. Sofwan mengatakan bahwa dilaksanakannnya kegiatan FGD, "FGD digelar berkaca dari konflik pertanahan di Indonesia adalah masalah yang sangat kompleks dan terjadi secara turun temurun. Berbagai faktor yang menjadi penyebab mengapa konflik pertanahan masih saja terjadi hingga saat ini. Dalam konflik pertanahan, tidak jarang terjadi pelanggaran HAM. Diperlukan pendekatan pembaharuan dalam penanganan konflik pertanahan di Indonesia," kata Sofwan 



Dalam FGD tersebut, Sofwan selaku Dirbinmas Polda Banten turut mengungkapkan keinginannya, disaat sesi diskusi. 


"Saya mewakili rekan-rekan pengemban fungsi binmas juga berharap dari kegiatan FGD ini, dapat menemukan sebuah rumusan dan saran terkait strategi yang implementatif dan efektif mengenai peran Polri, sebagai dasar atau pedoman kami dalam melakukan kegiatan-kegatan preemtif dalam upaya pencegahan konflik pertahanan, agar berjalan tepat sasaran, akurat dan terukur," ucap Sofwan. 


Diakhir Sofwan menyampaikan strategi pencegahan konflik pertanahan bisa dilakukan dengan memetakan potensi kasus berdasarkan tipologi kasus dan melakukan kajian ilmiah atau akademis maupun kajian praktis mengenai penyebab kasus serta strategi penyelesaiannya. "Selain itu juga perlu melakukan pemetaan prioritas pencegahan kasus pertanahan berdasarkan trend tertinggi, menguatkan kerjasama dan koordinasi antar instansi, akademisi dan stakeholder terkait," tutup Sofwan.


 (Red/Bidhumas)