Kabupaten Tangerang, Tren5.co.id - Bertempat tinggal di kampung Talaga Telkom Desa Cangkudu, Tangerang, Banten. Sebut saja inisial oknum M Diduga dengan sengaja menjual mengedarkan Rokok polos tanpa pita cukai, Senin 28 November 2022.
Rokok dengan beberapa merek seperti Dalil,BHOSE dan lain sebagainya yang dijual beberapa toko wilayah Tangerang diduga memakai pita cukai tidak asli.
Saat awak media mendatangi kediaman inisial oknum M hari jumat 24 November 2022 ia mengatakan kalau dirinya menjual Rokok tanpa cukai karena murah.
Ferry Anis Fuad, SH, MH Aktifis dan Konsultan Hukum dari LKBH BN menjelaskan "Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor Cukai 39 Tahun 2007, Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tambah Ferry jika memang diduga rokok tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah maka pelaku akan berurusan dengan hukum.
(Andre Amin)