-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Polsek Ciruas Amankan Seorang Pemuda Desa Gosara, Ternyata Residivis

Jumat, 18 November 2022 | 20.59 WIB Last Updated 2022-11-18T13:59:15Z

 


Kabupaten Serang, Tren5.co.id - Polsek Ciruas berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan dan/ atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana dan/ atau pasal 363 KUHPidana.


Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (13/11/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, dipinggir jalan tepatnya Kampung Kejambulan Rt. 02 Rw.01 Desa Gosara Kecamatan Ciruas Kabupatan Serang.


MK (samaran korban), seorang karyawan swasta beralamat di Kampung Kejambulan Rt 002 Rw 001 Desa Gosara Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.


AH (samaran pelaku adalah seorang residivis), buruh harian lepas beralamat di Kampung Kejambulan Rt 002 Rw 001 Desa Gosara Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, berhasil diamankan Polsek Ciruas.


Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan melalui Ipda Sulung menjelaskan kronologinya, bahwa pada hari Minggu (13/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB dipinggir jalan tepatnya Kampung Kejambulan Rt 002 Rw 001, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.


"Telah terjadi dugaan tindak pidana  Perampasan dan/ atau pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) buah kunci kontak asli mobil honda Brio dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya warna putih tahun 2021 dengan nopol A 1483 EF," jelas Ipda Sulung.


Nomer Mesin L12B34322211, No Rangka MHRDD1730MJ101149 STNK An. MK alamat Kampung Kejambulan Rt 002 Rw 001, Desa Gosara Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.


Dengan cara tersangka an. AH merampas 1 (satu) buah kunci kontak mobil milik an. MK, kemudian tersangka AN. AH mengambil dompet milik korban yang berisi STNK dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,-.


Serta membawa kabur 1 (satu) unit Mobil jenis Honda Brio Satya warna Putih tahun 2021 dengan nopol A 1483 EF, Nomor Mesin L12B34322211, No Rangka MHRDD1730MJ101149 STNK AN. MK.


Akibat kejadian tersebut korban AN. MK mengalami kerugian senilai Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).


Ipda Sulung menambahkan, penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka terlihat di wilayah sekitaran Pantai Labuhan Pandeglang.


Setelah dilakukan penyelidikan mulai dari wilayah Serang-Pandeglang dan Cilegon, tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu (16/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem Kelurahan Pulomerak Kota Cilegon (depan pintu masuk pelabuhan merak).


"Kini tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk diintrogasi dan diperiksa oleh anggota unit reskrim Polsek Ciruas," tambah Sulung


Adapun barang bukti sebagai berikut : 

- 1 Buah dompet motif batik warna cokelat

- 1 Buah Kunci asli mobil honda brio

- 1 Lembar STNK An. MK

- 1 unit Mobil 1 ( satu) unit mobil merk honda brio satya warna putih tahun 2021 dengan Nopol A 1483 EF, Nomor Mesin L12B34322211, No Rangka MHRDD1730MJ101149. 



(Red/Hms)