Kabupaten Tangerang, Tren5.co.id - Puluhan Konsumen Perumahan Taban Satria Land tanda tangani surat kuasa untuk diduga menggugat PT.Winda Putra Mulia (PT.WPM) Melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK-PERARI) Sebagai pendampingan hukum.
Para konsumen memberikan kuasa kepada YLPK - PERARI dengan mendatangi langsung kantor DPC.YLPK-PERARI Kabupaten Tangerang Minggu 20/11/2022,lengkap dengan kronologisnya.
Selanjutnya YLPK - PERARI dalam waktu dekat akan daftarkan gugatan para konsumen tersebut di PN.Tangerang.
Menurut Hefi Irawan. S.H sebagai Ketua Umum YLPK-PERARI juga sebagai Lawyer mengatakan "Kami akan perjuangkan hak-hak Konsumen melalui gugatan hukum Perdata dan pidana, karena mereka (konsumen-red) telah diduga dirugikan oleh PT.WPM. tegas Hefi Irawan.S.H.
Diduga melangga undang undang nomor 8 tahun 1999 pasal 6 dan Penipuan Penggelapan 378 jo 372, serta diduga PERKIM bekerjasama dengan pihak pengembang.
Sementara menurut pengakuan para konsumen bahwa mereka telah mendapatkan perlakuan intimidasi dari pihak pengembang perumahan dengan tidak di perbolehkan berkumpul dan sebagainya.
(Mln/red