-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Sekdes Desa Cibugel Diduga Menggunakan Ijazah Orang Lain dan Dijadikan Sekdes Bayangan Oleh Kades Cibugel

Rabu, 23 November 2022 | 19.55 WIB Last Updated 2022-11-24T04:14:01Z

 




Kabupaten Tangerang, Tren5.co.id - Diduga SK perangkat Desa Cibugel yang berada dibawah binaan kecamatan Cisoka, mengunakan ijazah orang lain,Rabu 23 November 2022.

Ferry Anis Fuad, SH, MH sebagai pengacara dari media Tren5.co.id mengatakan, Mendapatkan informasi dari warga bahwa sekretaris desa cibugel diduga mengunakan ijazah orang lain.


" Kepala Desa tersebut mengakui bahwa benar secara administrasi ijazah inisial DS yang di pakai sebagai persyaratan , tetapi oknum U masih mengejar paket C, nanti kalau sudah selesai akan di ganti kembali SK perangkat Desa tersebut, jelas kades Cibugel dihadapan kasie PEM (Marinah) yang disaksikan oleh staff kasie PEM (Imam), terang Ferry.

Ketika saya konfirmasi melalui telepon WhatsApp  Camat Cisoka mengatakan, Bahwa sah-sah saja oknum Inisial U memakai pakaian dinas Pemda walaupun dia bukan perangkat desa, jelas Ferry.


Padahal sudah jelas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian staf desa yang tertuang, PERMENDAGRI NO.67 Tahun 2017,Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa  dan Syarat menjadi perangkat desa yaitu minimal berijazah SMA, jelasnya.


Seharusnya tingkat camat mengerti dengan aturan berlaku yang sudah diatur oleh Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ucap Ferry.


Tambah Ferry, Saya meminta pihak Pemda atau yang punya wewenang untuk menindaklanjuti terkait dugaan penyalahgunaan ijazah, yang digunakan oleh oknum Inisial U.


Sedangkan Inisial DS yang ijazah dan nama nya dicatumkan dalam SK kepala Desa Cibugel ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya memberikan keterangan, Dia tidak mengakui sebagai Sekdes Cibugel, juga tidak pernah duduk sebagai Sekdes serta tidak pernah menerima honor,apalagi menanda tangani surat menyurat.


Menurut DS , Nanti dia akan menarik berkasnya baik yang dikecamatan atau di desa cibugel, dalam pembicaraan ditelepon seluler.

(Red)