-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Video Diduga Penimbunan BBM Pertalite Beredar Media Sosial

Rabu, 16 November 2022 | 19.39 WIB Last Updated 2022-11-16T12:52:55Z


Kabupaten Tangerang, tren5.co.id - Video milik akun @Jurnalis Channel beredar di media sosial aplikasi Snack video diduga penimbun BBM Pertalite dikresek tak tersentuh oleh hukum 14/11/22.


Dalam video tersebut terlihat mobil Suzuki carry berwarna hitam dengan nomor polisi A 8586 ZA diduga milik ibu Sri, yang sedang mengisi BBM Pertalite di SPBU/Pom bensin di kampung Pala Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten. 




Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan didenda paling tinggi Rupiah 60.000.000, 00



Aktivis kabupaten Tangerang Dhika saat dimintai komentarnya angkat bicara, " Jika itu yang ditimbunnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite maka hal tersebut yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilarang mengencerkan BBM Pertalite tersebut." Kata Dhika.


Dhika menambahkan," jika BBM Pertalite bersubsidi tersebut hal itu menguntungkan untuk pribadi dan membebankan masyarakat kecil, apa lagi sampai ditimbun hingga berton-ton. Tambah Dhika.


(Tim)