-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

YLPK Perari DPC Serang Raya Gugat PT LGM di Pengadilan Negeri Tangerang

Selasa, 15 November 2022 | 17.00 WIB Last Updated 2022-11-15T10:01:32Z

 


Kabupaten Tangerang, tren5.co.id - Sidang gugatan ylpk perari' Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Anak Negeri  )yang didaftarkan di-Pengadilan Negeri tangerang yang terdaftar pada 3/10/22....NO PERKARA 1087/PDT.G/2022/ PN TNG. selasa 15/11/22 Tangerang Banten.


Dengan  Penggugat ylpk perari DPC Serang Raya dengan kuasa dari Aditiya Saputra selaku anak dari Sapuan (alm) yang kendaraannya  di tarik oleh pihak PT LGM (Lestari Global Motorindo ) Selaku TERGUGAT yang beralamat di komplek roko gading serpong. dan  OJK ( otoritas jasa keuangan ) turut TERGUGAT


Dengan jenis kendaraan angkot dengan nopol A 1989 XA ,no mesin MB81134 ,no rangka MHKP3BA1JDK05969 trayek EO8 a/n Sapuan alm.


Pasalnya Aditita Saputra selaku ahli waris  dari Sapuan alm yang sangat merasa dirugikan oleh pihak PT LGM  Lestari global motorindo tidak adanya kebijakan ataupun memberikan kesempatan buat saya untuk bernegosiasi ucap Adit, sehingga saya dirugikan   dengan nilai kerugian materil Rp 48.000.000,.(empat puluh delapan juta rupiah.)tutupnya.


Rohman dan Arif Hidayatuloh selaku kuasa dari Aditiya Saputra  selaku "PENGGUGAT"  hadir dalam persidangan tersebut ,t dan juga dari pihak TERGUGAT  PT LGM  Lestari global motorindo yang diwakili Imat dan  Surya  dari pihak kuasa  PTLGM .


Sementara itu dari pihak OJK  otoritas jasa keuangan sendiri tidak hadir diduga mangkir dari panggilan

Sampai berita ini ditayangkan dari pihak OJK belum bisa di konfirmasi.



 (red)